Pemkab Luwu Utara Serahkan 72 Unit Bantuan Hunian Tetap ke Masyarakat
Sabtu, 05 Maret 2022 - 17:28 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meninjau rumah hunian tetap untuk masyarakat korban banjir di Dusun Porodoa, Desa Mappedeceng. Foto: Protokoler Pemkab Luwu Utara
A
A
A
LUWU UTARA - 72 unit hunian tetap (huntap) yang berada di Dusun Porodoa, Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng yang telah usai pembangunannya diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara kepada masyarakat, Jumat (4/3/2022) pagi.
Huntap ini diperuntukkan untuk masyarakat penyintas banjir bandang yang rumahnya dilalui pembangunan tanggul sungai.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Harap Bantuan Fasilitas di Sekolah Tunjang Pembelajaran
Kepala Satuan Kerja Penyedian Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili PPK Rusus dan Rusun, Isla menyampaikan, rumah khusus ini diselesaikan selama kurang lebih tujuh bulan. Setelah rampung, huntap diserahkan kepada masyarakat.
Isla berharap, segala proses administrasi dapat rampung sehingga proses hibah dari Kementerian PUPR ke pemerintah kabupaten bisa dilaksanakan sehingga statusnya bukan lagi penghunian sementara.
Baca juga: 42 Unit Huntap untuk Korban Banjir Bandang di Lutra Diserahkan ke Warga
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan, penghunian sementara itu istilah untuk melengkapi administrasi hingga adanya proses hibah dari dari Kementrian PUPR kepada pemerintah kabupaten .
Huntap ini diperuntukkan untuk masyarakat penyintas banjir bandang yang rumahnya dilalui pembangunan tanggul sungai.
Baca juga: Bupati Luwu Utara Harap Bantuan Fasilitas di Sekolah Tunjang Pembelajaran
Kepala Satuan Kerja Penyedian Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili PPK Rusus dan Rusun, Isla menyampaikan, rumah khusus ini diselesaikan selama kurang lebih tujuh bulan. Setelah rampung, huntap diserahkan kepada masyarakat.
Isla berharap, segala proses administrasi dapat rampung sehingga proses hibah dari Kementerian PUPR ke pemerintah kabupaten bisa dilaksanakan sehingga statusnya bukan lagi penghunian sementara.
Baca juga: 42 Unit Huntap untuk Korban Banjir Bandang di Lutra Diserahkan ke Warga
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyampaikan, penghunian sementara itu istilah untuk melengkapi administrasi hingga adanya proses hibah dari dari Kementrian PUPR kepada pemerintah kabupaten .
Lihat Juga :