3 Anggota Geng Anarko Tangerang Jalani Siang Dakwaan

Senin, 15 Juni 2020 - 16:57 WIB
loading...
3 Anggota Geng Anarko...
Tiga angota Geng Anarko menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Kasus vandalisme yang dilakukan oleh lima remaja kelompok Anarko di Kota Tangerang mulai sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang ini menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Riski Julianti, Riski Yulianto, dan Rio Emanuel.

Sedangkan kasus dua terdakwa lainnya, dilaporkan sudah diputus 3-4 bulan penjara dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari (26) mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ketiga terdakwa, diancam pasal penghasutan dan keonaran dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Sidang pembacaan dakwaan. Setelah dari April 2020 ditahan. Awalnya ditangkap di Polres, lalu dilimpahkan ke Polda," kata Saleh kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020). (Baca: Geng Anarko Ingin Warga Berbuat Rusuh di Tengah Wabah Covid-19)

Dijelaskan Saleh, awalnya ada lima terdakwa, dua orang sudah divonis hukuman 3-4 bulan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya dan sekarang berada di LP Anak Tangerang. Sedang ketiga terdakwa ini, kasusnya baru mulai disidangkan di hari ini."Ketiganya, yakni Riski Julianti, Riski Yulianto, dan Rio Emanuel. Nah ini mahasiswa dan ada yang baru lulus sekolah. Rio mahasiwa ditahan di Polrestro Tangerang," ujarnya.

Para remaja pelaku vandalisme kelompok Anarko ini ditangkap oleh petugas Polrestro Tangerang, pada sebuah kafe di kawasan Cibodasari, pada Jumat 10 April 2020. Mereka melakukan aksi vandal disejumlah tempat.Dalam aksinya, para pelaku menulis kalimat yang bernada provokasi, 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan' dengan memakai pilox di tembok rumah dan toko, serta tiang listrik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Usai Diperiksa Bareskrim,...
Usai Diperiksa Bareskrim, Eks Direktur PT DSI Langsung Ditahan
Rekomendasi
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Cari Tontonan Plot Twist?...
Cari Tontonan Plot Twist? Ini 5 Microdrama V+Short yang Wajib Masuk Watchlist
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved