3 Anggota Geng Anarko Tangerang Jalani Siang Dakwaan

Senin, 15 Juni 2020 - 16:57 WIB
loading...
3 Anggota Geng Anarko...
Tiga angota Geng Anarko menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Kasus vandalisme yang dilakukan oleh lima remaja kelompok Anarko di Kota Tangerang mulai sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang ini menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni Riski Julianti, Riski Yulianto, dan Rio Emanuel.

Sedangkan kasus dua terdakwa lainnya, dilaporkan sudah diputus 3-4 bulan penjara dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kuasa Hukum Terdakwa Saleh Al Ghifari (26) mengatakan, sidang hari ini beragendakan pembacaan surat dakwaan. Ketiga terdakwa, diancam pasal penghasutan dan keonaran dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.

"Sidang pembacaan dakwaan. Setelah dari April 2020 ditahan. Awalnya ditangkap di Polres, lalu dilimpahkan ke Polda," kata Saleh kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020). (Baca: Geng Anarko Ingin Warga Berbuat Rusuh di Tengah Wabah Covid-19)

Dijelaskan Saleh, awalnya ada lima terdakwa, dua orang sudah divonis hukuman 3-4 bulan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya dan sekarang berada di LP Anak Tangerang. Sedang ketiga terdakwa ini, kasusnya baru mulai disidangkan di hari ini."Ketiganya, yakni Riski Julianti, Riski Yulianto, dan Rio Emanuel. Nah ini mahasiswa dan ada yang baru lulus sekolah. Rio mahasiwa ditahan di Polrestro Tangerang," ujarnya.

Para remaja pelaku vandalisme kelompok Anarko ini ditangkap oleh petugas Polrestro Tangerang, pada sebuah kafe di kawasan Cibodasari, pada Jumat 10 April 2020. Mereka melakukan aksi vandal disejumlah tempat.Dalam aksinya, para pelaku menulis kalimat yang bernada provokasi, 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau melawan' dengan memakai pilox di tembok rumah dan toko, serta tiang listrik.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal di Pontianak
Rekomendasi
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved