Viral Petugas PPSU Jalan Kaki, Wagub DKI: Pemecatan Harus Sesuai Aturan
Sabtu, 05 Maret 2022 - 02:05 WIB
loading...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara terkait pemecatan mantan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jejen Sujana. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Jejen Sujana tengah menjadi perbincangan hangat warga Ibu Kota. Hal tersebut dikarenakan ia nekat berjalan kaki mengadu nasibnya ke Gubernur DKI Anies Baswedan .
Jejen, berjalan kaki dari kediamannya di Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menuju Balai Kota DKI. Hal itu ia lakukan terkait status kepegawaiannya yang diputus secara sepihak oleh kelurahan. Baca juga: Mengaku Dipecat Sepihak, Petugas PPSU Kelurahan Rawabadak Selatan Jalan Kaki ke Balkot DKI
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara. Menurutnya, hal tersebut seharusnya sudah berdasarkan mekanisme aturan yang ada.
"Ya semua itu ada mekanisme aturannya, jadi tidak ada pimpinan itu di semua level tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak," ujar dia kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Pria yang kerap disapa Ariza tersebut menjelaskan pihak kelurahan pastinya memiliki aturan tersendiri atas kasus pemecatan tersebut hingga patut untuk dipertanyakan.
Jejen, berjalan kaki dari kediamannya di Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menuju Balai Kota DKI. Hal itu ia lakukan terkait status kepegawaiannya yang diputus secara sepihak oleh kelurahan. Baca juga: Mengaku Dipecat Sepihak, Petugas PPSU Kelurahan Rawabadak Selatan Jalan Kaki ke Balkot DKI
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara. Menurutnya, hal tersebut seharusnya sudah berdasarkan mekanisme aturan yang ada.
"Ya semua itu ada mekanisme aturannya, jadi tidak ada pimpinan itu di semua level tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak," ujar dia kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Pria yang kerap disapa Ariza tersebut menjelaskan pihak kelurahan pastinya memiliki aturan tersendiri atas kasus pemecatan tersebut hingga patut untuk dipertanyakan.
Lihat Juga :