Forum Perangkat Daerah Matangkan RKPD Parepare Tahun 2023
Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:12 WIB
loading...
Suasana FPD yang digelar BKPSDM Kota Parepare, Jumat, (04/03/2022). Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A
A
A
PAREPARE - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Parepare (BKLSDM) Kota Parepare, mengelar Forum Perangkat Daerah (FPD) Lintas Perangkat Daerah Penyusunan Rancangan Awal rencana Kerja (Renja) Tahun 2023, Jumat (4/3/2022).
Kegiatan yang dibuka Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Parepare, EW Ariyadi, dihadiri para Kasubag Kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan pemkot Parepare, serta tim dari Bappeda yang dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang. Mengingat kegiatan ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19, kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Kucurkan Rp30 M untuk Pembangunan Jembatan Kembar Parepare
Ariyadi mengatakan, FKD merupakan pelaksanaan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
“Jadi salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD adalah melalui Forum Perangkat Daerah,” katanya.
Melalui FKD, jelas Ariyadi, diharapkan menjadi sarana memperoleh masukan dalam rangka penajaman sasaran, program dan kegiatan pengembangan SDM aparatur yang telah tersusun dalam rancangan Renstra perangkat daerah.
Ariyadi mengemukakan, tugas BKPSDM mengimplementasikan visi misi Walikota Parepare sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022. Salah satunya yakni program peningkatan kapasitas SDM ASN menuju reformasi birokrasi yang melayani.
Kegiatan yang dibuka Pelaksana Tugas Kepala BKPSDMD Parepare, EW Ariyadi, dihadiri para Kasubag Kepegawaian Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan pemkot Parepare, serta tim dari Bappeda yang dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang. Mengingat kegiatan ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19, kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Kucurkan Rp30 M untuk Pembangunan Jembatan Kembar Parepare
Ariyadi mengatakan, FKD merupakan pelaksanaan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
“Jadi salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD adalah melalui Forum Perangkat Daerah,” katanya.
Melalui FKD, jelas Ariyadi, diharapkan menjadi sarana memperoleh masukan dalam rangka penajaman sasaran, program dan kegiatan pengembangan SDM aparatur yang telah tersusun dalam rancangan Renstra perangkat daerah.
Ariyadi mengemukakan, tugas BKPSDM mengimplementasikan visi misi Walikota Parepare sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022. Salah satunya yakni program peningkatan kapasitas SDM ASN menuju reformasi birokrasi yang melayani.
Lihat Juga :