Curi HP untuk Berobat Stroke, Kakek Kadir di Bogor Dibebaskan melalui Restorative Justice

Kamis, 03 Maret 2022 - 19:08 WIB
loading...
Curi HP untuk Berobat...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia bernama Kadir dan rekannya Irawan. Foto: MPI/Istimewa
A A A
BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan lansia bernama Kadir dan rekannya Irawan. Penghentian penuntutan ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan, penghentian ini didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Yakni tersangka melakukan tindak pidana untuk pertama kali dan ancaman pidana denda atau penjara paling lama lima tahun. Baca juga: Polisi Ringkus 1 Pencuri HP Bermodus Beli Casing di Tanjung Priok

"Juga telah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan curang tersebut, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tersangka mengganti kerugian korban Rp1.300.000 karena ibu korban membeli dengan pembayaran kredit, sehingga harga handphone menjadi Rp2.800.000," kata Agustian dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Kemudian, aspek berikutnya bahwa anak korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan. Terakhir, latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersangka Kadir membutuhkan uang untuk pengobatan penyakit stroke dan kencing manis, sedangkan tersangka Irawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Usai sidang virtual yang dihadiri Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor pada Selasa 1 Maret 2022 disimpulkan bahwa Jampidum selaku pimpinan sepakat untuk menghentikan perkara berdasarkan restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bogor. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan kasus ini," ungkap Agustian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Rekomendasi
AS Menguji Pertempuran...
AS Menguji Pertempuran Udara Jarak Jauh dengan Dukungan AI F-16
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Berita Terkini
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved