Azis Samual Sangkal Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Penyidik Tidak Mengejar Pengakuan
Rabu, 02 Maret 2022 - 14:02 WIB
loading...
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) menyangkal keterlibatan dirinya dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Namun polisi mengabaikan sangkalan tersebut sehingga tetap menetapkan Azis sebagai tersangka.
Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
"AS berhak menyampaikan apa saja. Penyidik tidak mengejar pengakuan. Artinya keterangan tersangka silakan saja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Tubagus menegaskan, berdasarkan alat bukti yang ada, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, dan bukti petunjuk, ada kesesuaian tersangka Azis dalam kejadian pengeroyokan itu.
Baca juga: Kronologi Lengkap Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli 3 Orang Lebih
"Kalau keterangan tersangka menolak tidak masalah juga, karena penyidik tidak mengejar satu pengakuan," tegas Tubagus.
Azis Samual dalam kasus ini berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Atas dasar itu Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
"AS berhak menyampaikan apa saja. Penyidik tidak mengejar pengakuan. Artinya keterangan tersangka silakan saja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Tubagus menegaskan, berdasarkan alat bukti yang ada, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, dan bukti petunjuk, ada kesesuaian tersangka Azis dalam kejadian pengeroyokan itu.
Baca juga: Kronologi Lengkap Ketum KNPI Haris Pertama Dipukuli 3 Orang Lebih
"Kalau keterangan tersangka menolak tidak masalah juga, karena penyidik tidak mengejar satu pengakuan," tegas Tubagus.
Azis Samual dalam kasus ini berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Atas dasar itu Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Lihat Juga :