Teka-Teki Motif Azis Samual di Balik Pengeroyokan Haris Pertama
Rabu, 02 Maret 2022 - 12:47 WIB
loading...
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi mendalami motif politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh eksekutor untuk mengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama. Hingga kini, Azis masih terus membantah dia berada di balik penyerangan tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih menggali untuk motif dari pengeroyokan itu. Karena, AS masih terus menyangkal terlibat meskipun ada dua alat bukti keterlibatannya. Baca juga: Azis Samual Berperan Perintahkan Eksekutor Keroyok Ketum KNPI Haris Pertama
”Motif AS sebagaimana kita ketahui pekerjaan nya adalah politisi dan tentang motif masih kita dalami. Karena sampai sekarang yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya itu adalah hak tersangka,” kata Ade, Rabu (2/3/2022).
Dalam pemeriksaan terhadap AS dilakukan secara bertahap, dimana yang bersangkutan datang jam 10.00 WIB, kemudian pada saatnya istirahat siang yang bersangkutan dapat melaksanakan sholat dan makan siang. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali hingga malam hari.
”Dari hasil gelar perkara tadi malam kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kita terbitkan surat perintah penangkapan yang memiliki waktu 1x24 jam. Kita masih punya waktu sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ungkapnya. Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih menggali untuk motif dari pengeroyokan itu. Karena, AS masih terus menyangkal terlibat meskipun ada dua alat bukti keterlibatannya. Baca juga: Azis Samual Berperan Perintahkan Eksekutor Keroyok Ketum KNPI Haris Pertama
”Motif AS sebagaimana kita ketahui pekerjaan nya adalah politisi dan tentang motif masih kita dalami. Karena sampai sekarang yang bersangkutan masih menolak, masih belum mengakui satu perbuatannya itu adalah hak tersangka,” kata Ade, Rabu (2/3/2022).
Dalam pemeriksaan terhadap AS dilakukan secara bertahap, dimana yang bersangkutan datang jam 10.00 WIB, kemudian pada saatnya istirahat siang yang bersangkutan dapat melaksanakan sholat dan makan siang. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali hingga malam hari.
”Dari hasil gelar perkara tadi malam kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kita terbitkan surat perintah penangkapan yang memiliki waktu 1x24 jam. Kita masih punya waktu sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ungkapnya. Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
Lihat Juga :