Azis Samual Berperan Perintahkan Eksekutor Keroyok Ketum KNPI Haris Pertama
Rabu, 02 Maret 2022 - 12:25 WIB
loading...
Polisi menyebutkan politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Antara
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) berperan sebagai yang menyuruh atau memerintahkan eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama . Atas dasar itu Azis dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 2 alat bukti. Alat bukti itu didapat penyidik dari hasil pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).
"Sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," jelas Tubagus.
Baca juga: Politikus Azis Samual Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Ketum KNPI
"Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh melakukan para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas dasar 2 alat bukti. Alat bukti itu didapat penyidik dari hasil pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).
"Sebagaimana Pasal 184 bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, kemudian petunjuk, dan keterangan tersangka," jelas Tubagus.
Lihat Juga :