Ini 7 Sanksi Pelanggar yang Terjaring Operasi Keselamatan Jaya

Rabu, 02 Maret 2022 - 10:36 WIB
loading...
Ini 7 Sanksi Pelanggar...
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 pada 1-14 Maret 2022. Selama 2 pekan operasi dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3/2022) dalam operasi penegakan kedisiplinan berlalu lintas setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Baca juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2022, Polisi di Bogor Bagikan Sabuk Pengaman Anak ke Pemotor

Tujuh jenis pelanggaran prioritas beserta sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggarnya yakni:

1. Pengemudi yang menggunakan handphone.
- Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750 ribu

2. Pengemudi yang masih di bawah umur
- Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 Juta

3. Berbonceng lebih dari satu orang
- Pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI
- Pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu

5. Mengemudikan dalam pengaruh alkohol
- Pasal 311 kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 Juta

6. Melawan arus
- Pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu

7. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt
- Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 Ribu
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Rekomendasi
Mayat Ditemukan Dekat...
Mayat Ditemukan Dekat Markas Timnas Iran di Piala Dunia 2026, Teror atau Kebetulan?
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved