Fakta Baru, Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Kakak Kandung
loading...
A
A
A
BUNGO - Misteri mayat wanita dalan karung berhasil diungkap tim Polres Bungo, Jambi. Mayat wanita itu bernama Intan Sarinah (50), warga Blok C, Desa Jorong Kurnia Kenagarian Koto Solok, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dhamasraya, Sumbar.
Dia adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan kakak kandungnya dengan cara dibacok dari belakang alu dimasukkan dalam karung. Diketahui, mayat korban ditemukan membusuk di rawa-rawa pada 20 Februari 2022. Keluarganya mencari sejak 03 Februari 2022.
Baca juga: Bungo Geger! Mayat Wanita Ditemukan Membusuk dalam Karung
Hasil autopsi dan penyelidikan polisi mengarah pelaku adalah Ridwan Syah (58), kakak kandungnya. Polisi langsung melakukan pengejaran karena pelaku diduga kabur ke Kabupaten Merangin.
Tanpa kesulitan, polisi berhasil menangkap pelaku di pondok tempatnya bekerja. Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai pembunuh korban dengan cara dibacok dari belakang menggunakan parang saat korban berjalan ke tempat saudaranya.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa karung dan tali bekas membungkus korban telah diamankan.
"KIta akan kembangkan terus. Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Dia adalah korban pembunuhan yang diduga dilakukan kakak kandungnya dengan cara dibacok dari belakang alu dimasukkan dalam karung. Diketahui, mayat korban ditemukan membusuk di rawa-rawa pada 20 Februari 2022. Keluarganya mencari sejak 03 Februari 2022.
Baca juga: Bungo Geger! Mayat Wanita Ditemukan Membusuk dalam Karung
Hasil autopsi dan penyelidikan polisi mengarah pelaku adalah Ridwan Syah (58), kakak kandungnya. Polisi langsung melakukan pengejaran karena pelaku diduga kabur ke Kabupaten Merangin.
Tanpa kesulitan, polisi berhasil menangkap pelaku di pondok tempatnya bekerja. Kepada polisi, pelaku mengakui sebagai pembunuh korban dengan cara dibacok dari belakang menggunakan parang saat korban berjalan ke tempat saudaranya.
Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa karung dan tali bekas membungkus korban telah diamankan.
"KIta akan kembangkan terus. Pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
(msd)