Operasi Keselamatan Jaya 2022 Sasar 7 Pelanggaran, Berikut Sanksinya

Sabtu, 26 Februari 2022 - 14:44 WIB
loading...
Operasi Keselamatan...
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (26/2/2022), Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan memprioritaskan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas . Ketujuh pelanggaran tersebut, yakni:



1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sesuai Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dikenakan sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
Sesuai Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat 9, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berboncengan lebih dari satu orang dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.
Sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak menggunakan helm SNI dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Sesuai Pasal 331 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudi dalam pengaruh alkohol dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.



7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sesuai Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Luar Jam 18.00-20.00,...
Di Luar Jam 18.00-20.00, Kendaraan yang Lewat Bahu Tol Dalam Kota Siap-siap Ditilang
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Libur Panjang Isra Mikraj...
Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Sejumlah Titik Tol Jakarta Arah Cikampek Macet
Catat! Ganjil Genap...
Catat! Ganjil Genap Tak Berlaku saat Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek
Mutasi Januari 2025,...
Mutasi Januari 2025, 3 Perwira Digeser Irjen Karyoto ke Ditlantas Polda Metro Jaya
Kronologi Patwal Diduga...
Kronologi Patwal Diduga Arogan saat Kawal Mobil RI 36
Kabar Gembira! Ganji-Genap...
Kabar Gembira! Ganji-Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Innova hingga Alphard Ringsek
Korban Tewas Kecelakaan...
Korban Tewas Kecelakaan Maut di Slipi Bertambah Jadi 2 Orang
Rekomendasi
Langganan Rekor, Harga...
Langganan Rekor, Harga Emas Hari Ini Tembus Rp1.741.000 per Gram
Kompolnas Pastikan Sidang...
Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada
Mengejutkan, Eks Panglima...
Mengejutkan, Eks Panglima Militer Israel Puji Hamas: Mereka Bikin Tentara Zionis Terhipnotis
Berita Terkini
Gempa M5,1 Guncang Barat...
Gempa M5,1 Guncang Barat Daya Bone Bolano Sulawesi Selatan
11 menit yang lalu
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Indramayu
17 menit yang lalu
Banjir Rendam Ribuan...
Banjir Rendam Ribuan Rumah di Muarojambi, 3 Desa Terisolasi
44 menit yang lalu
Wasiat Arya Wiraraja...
Wasiat Arya Wiraraja Picu Pasukan Jayakatwang Kediri Serang Kerajaan Singasari
3 jam yang lalu
Meresahkan! Geng Motor...
Meresahkan! Geng Motor Keroyok Pemuda hingga Tewas di Minimarket
3 jam yang lalu
Gubernur Khofifah Dukung...
Gubernur Khofifah Dukung Usulan KH M Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional
4 jam yang lalu
Infografis
Militer Israel Akui...
Militer Israel Akui Gagal Hadapi Operasi Badai al-Aqsa 7 Oktober
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved