Operasi Keselamatan Jaya 2022 Sasar 7 Pelanggaran, Berikut Sanksinya

Sabtu, 26 Februari 2022 - 14:44 WIB
loading...
Operasi Keselamatan...
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi akan berlangsung selama 2 pekan mulai 1-14 Maret 2022.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (26/2/2022), Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan memprioritaskan penindakan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas . Ketujuh pelanggaran tersebut, yakni:



1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
Sesuai Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sesuai Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dikenakan sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
Sesuai Pasal 292 jo Pasal 106 Ayat 9, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berboncengan lebih dari satu orang dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI.
Sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak menggunakan helm SNI dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Sesuai Pasal 331 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengemudi dalam pengaruh alkohol dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan arus.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.



7. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sesuai Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Luar Jam 18.00-20.00,...
Di Luar Jam 18.00-20.00, Kendaraan yang Lewat Bahu Tol Dalam Kota Siap-siap Ditilang
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Libur Panjang Isra Mikraj...
Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Sejumlah Titik Tol Jakarta Arah Cikampek Macet
Catat! Ganjil Genap...
Catat! Ganjil Genap Tak Berlaku saat Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek
Mutasi Januari 2025,...
Mutasi Januari 2025, 3 Perwira Digeser Irjen Karyoto ke Ditlantas Polda Metro Jaya
Kronologi Patwal Diduga...
Kronologi Patwal Diduga Arogan saat Kawal Mobil RI 36
Kabar Gembira! Ganji-Genap...
Kabar Gembira! Ganji-Genap Tidak Berlaku saat Libur Natal 25-26 Desember
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Innova hingga Alphard Ringsek
Korban Tewas Kecelakaan...
Korban Tewas Kecelakaan Maut di Slipi Bertambah Jadi 2 Orang
Rekomendasi
Daftar 92 Kapolres Baru...
Daftar 92 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-Namanya
Profil Brigjen Eko Hadi...
Profil Brigjen Eko Hadi Santoso, Jenderal Antiteror yang Menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri
Ada Perluasan Cakupan...
Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di RUU TNI, Ini Saran Pengamat Militer
Berita Terkini
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
22 menit yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
36 menit yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
1 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
2 jam yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
8 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
10 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved