Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM di Wadas, Ini Langkah Polda Jateng

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:00 WIB
loading...
Temuan dan Rekomendasi...
Bakti sosial di Desa Wadas. Foto: Istimewa
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mengapresiasi temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa Wadas. Polda Jateng juga berjanji akan melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, dijelaskan bahwa kekuatan yang dilibatkan dalam pengamanan kegiatan pendampingan dan pengamanan inventarisasi dan identifikasi, serta pengukuran bidang lahan di Desa Wadas untuk pembangunan PSN Bendungan Bener, pada 8-10 Februari 2022 oleh Polda Jateng:

1. Perlibatan kuat personel berjumlah 250 personel yang terdiri dari 50 personel tidak berseragam, dan 200 personel berseragam, serta Pers TNI dari Kodim 0708 Purworejo, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Purworejo.



2. Pada saat pelaksanaan pengamanan juga telah diamankan 83 orang warga masyasyarakat yang terlibat bentrokan fisik dan diduga membawa sajam yang terjadi di depan masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas.

Selanjutnya setelah dilakukan identifikasi terhadap warga tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dilakukan klarifikasi secara terpisah guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebagai berikut:

A. 67 orang warga masyarakat pok kontra (1 orang positif Covid-19 dan dirawat di RSUD Cipto Wardoyo), 66 orabg warga dilakukan klarifikasi di Polres Purworejo dan selanjutnya dilakukan klarifikasi.



Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terbit Nomor : LP / A / 13 / II / 2022 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES PURWOREJO / POLDA JATENG, tanggal 9 Februari 2022 dalam dugaan perkara dengan sengaja memposting tampilan yang diduga memiliki muatan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan terlapor:

1. Sdr. MUH SUUD bin H. MUHAMAD MAT ALI (alm)
2. Sdr. ARIF SYAFRUDIN bin MUH KHAMBALI
3. Sdri. SRIYANAH binti RIYADI (alm)

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit hp.

B. 16 orang warga masyarakat pok Pro dilakukan klarifikasi di Polsek Banyuurip.

C. Terhadap seluruh warga yang diamankan diberikan edukasi, santunan dan tali asih kemudian dipulangkan kerumah masing-masing berikut barang bukti dikembalikan kepada para pemiliknya. Untuk permalasahan tersebut di atas rekomendasi dr Komisi III DPR-RI untuk dilakukan Restorasi Justice, tidak ada tindakan penegakan hukum.



D. Berdasarkan informasi dari LBH Anshor, bahwa ada warga yang melaporkan kehilangan 2 sepeda motor serta 4 unit HP. Kemudian setelah dilakukan penelusuran 2 sepeda motor dimaksud diamankan di Polsek Bener dan telah dikembalikan kepada pemilik, adapun dari 4 unit HP yang dimaksud berdasarkan penelusuran hanya terdapat 3 unit HP.

3. Pasca kegiatan pendampingan dan pengamanan inventarisasi dan identifikasi, serta pengukuran bidang lahan di Desa Wadas, selanjutnya dilakukan kegiatan-kegiatan kepolisian dalam rangka har kamtibmas dan mencegah bentrok susulan antar warga, serta pendekatan dialogis dan humanis kepada warga masyarakat dengan melakukan kegiatan berikut:

a. Menempatkan personel Brimob dan Sabhara sejumlah 30 pers di Desa Wadas mulai 8-10 Februari 2022 guna melakukan kegiatan patroli harkamtibmas, patroli dialogis dan pembersihan sampah di Desa Wadas.
b. Bersama-sama TNI melakukan pembersihan dan pengecatan masjid sejumlah 7 masjid.
c. Memberikan bakti sosial sejumlah 200 paket sembako oleh polwan.
d. Memberikan bantuan perlengkapan sholat dan ibadah meliputi sarung dewasa 122 helai, sarung anak 60 helai, sajadah 125 helai, Al-Qur’an 122 buah, Buku Iqro’ 55 buah.
e. Melaksanakan patroli harkamtibmas dan dialogis serta patuhi prokes.
f. Memberikan Imbauan secara mobiling di seputaran Desa Wadas.
g. Mendukung TNI melaksanakan giat jambanisasi di Desa Wadas dengan target 300 jamban.
h. Pengamanan Tahlil Akbar Peringatan Harlah NU ke-99.
i. Pengamanan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah Bendungan Bener.
j. Pengamanan giat Wadas Bershalawat.
k. Bid Propam Polda Jateng Melakukan pemeriksaan terhadap pers yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada saat pengamanan warga yang nantinya akan dilimpahkan kepada ankumnya.
l. Bersama bid dokkes Polda Jateng Melakukan bakti layanan kesehatan gratis.
m. Bersama Bag psi Polda Jateng memberikan psiko edukasi dan polisi sahabat anak sekolah dasar di Desa Wadas.
n. Bersama warga mendirikan dapur umum untuk konsumsi kerja bakti di Wadas.
o. Melakukan pengamanan giat pengajian dan salawatan warga.
p. Melakukan gal tokoh agama, ormas dan tokoh masyarakat untuk menciptakan situasi Desa Wadas yang kondusif.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)