Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM di Wadas, Ini Langkah Polda Jateng

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:00 WIB
loading...
Temuan dan Rekomendasi...
Bakti sosial di Desa Wadas. Foto: Istimewa
A A A
SEMARANG - Polda Jateng mengapresiasi temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait peristiwa Wadas. Polda Jateng juga berjanji akan melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, dijelaskan bahwa kekuatan yang dilibatkan dalam pengamanan kegiatan pendampingan dan pengamanan inventarisasi dan identifikasi, serta pengukuran bidang lahan di Desa Wadas untuk pembangunan PSN Bendungan Bener, pada 8-10 Februari 2022 oleh Polda Jateng:

1. Perlibatan kuat personel berjumlah 250 personel yang terdiri dari 50 personel tidak berseragam, dan 200 personel berseragam, serta Pers TNI dari Kodim 0708 Purworejo, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Purworejo.

Baca juga: Strategi Komunikasi dari Kamar Mandi Terbukti Mampu Rekatkan Kembali Warga Wadas

2. Pada saat pelaksanaan pengamanan juga telah diamankan 83 orang warga masyasyarakat yang terlibat bentrokan fisik dan diduga membawa sajam yang terjadi di depan masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas.

Selanjutnya setelah dilakukan identifikasi terhadap warga tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dilakukan klarifikasi secara terpisah guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebagai berikut:

A. 67 orang warga masyarakat pok kontra (1 orang positif Covid-19 dan dirawat di RSUD Cipto Wardoyo), 66 orabg warga dilakukan klarifikasi di Polres Purworejo dan selanjutnya dilakukan klarifikasi.

Baca: Komunikasi dan Jambanisasi di Wadas, TNI-Polri Dorong Jadi Daerah Open Defecation Free

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terbit Nomor : LP / A / 13 / II / 2022 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES PURWOREJO / POLDA JATENG, tanggal 9 Februari 2022 dalam dugaan perkara dengan sengaja memposting tampilan yang diduga memiliki muatan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan terlapor:

1. Sdr. MUH SUUD bin H. MUHAMAD MAT ALI (alm)
2. Sdr. ARIF SYAFRUDIN bin MUH KHAMBALI
3. Sdri. SRIYANAH binti RIYADI (alm)

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit hp.

B. 16 orang warga masyarakat pok Pro dilakukan klarifikasi di Polsek Banyuurip.

C. Terhadap seluruh warga yang diamankan diberikan edukasi, santunan dan tali asih kemudian dipulangkan kerumah masing-masing berikut barang bukti dikembalikan kepada para pemiliknya. Untuk permalasahan tersebut di atas rekomendasi dr Komisi III DPR-RI untuk dilakukan Restorasi Justice, tidak ada tindakan penegakan hukum.

Baca: Solusi Kisruh Wadas, Gus Robin Sebut Perlu Didorong Silaturahmi Dua Kubu

D. Berdasarkan informasi dari LBH Anshor, bahwa ada warga yang melaporkan kehilangan 2 sepeda motor serta 4 unit HP. Kemudian setelah dilakukan penelusuran 2 sepeda motor dimaksud diamankan di Polsek Bener dan telah dikembalikan kepada pemilik, adapun dari 4 unit HP yang dimaksud berdasarkan penelusuran hanya terdapat 3 unit HP.

3. Pasca kegiatan pendampingan dan pengamanan inventarisasi dan identifikasi, serta pengukuran bidang lahan di Desa Wadas, selanjutnya dilakukan kegiatan-kegiatan kepolisian dalam rangka har kamtibmas dan mencegah bentrok susulan antar warga, serta pendekatan dialogis dan humanis kepada warga masyarakat dengan melakukan kegiatan berikut:

a. Menempatkan personel Brimob dan Sabhara sejumlah 30 pers di Desa Wadas mulai 8-10 Februari 2022 guna melakukan kegiatan patroli harkamtibmas, patroli dialogis dan pembersihan sampah di Desa Wadas.
b. Bersama-sama TNI melakukan pembersihan dan pengecatan masjid sejumlah 7 masjid.
c. Memberikan bakti sosial sejumlah 200 paket sembako oleh polwan.
d. Memberikan bantuan perlengkapan sholat dan ibadah meliputi sarung dewasa 122 helai, sarung anak 60 helai, sajadah 125 helai, Al-Qur’an 122 buah, Buku Iqro’ 55 buah.
e. Melaksanakan patroli harkamtibmas dan dialogis serta patuhi prokes.
f. Memberikan Imbauan secara mobiling di seputaran Desa Wadas.
g. Mendukung TNI melaksanakan giat jambanisasi di Desa Wadas dengan target 300 jamban.
h. Pengamanan Tahlil Akbar Peringatan Harlah NU ke-99.
i. Pengamanan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah Bendungan Bener.
j. Pengamanan giat Wadas Bershalawat.
k. Bid Propam Polda Jateng Melakukan pemeriksaan terhadap pers yang diduga melakukan tindakan kekerasan pada saat pengamanan warga yang nantinya akan dilimpahkan kepada ankumnya.
l. Bersama bid dokkes Polda Jateng Melakukan bakti layanan kesehatan gratis.
m. Bersama Bag psi Polda Jateng memberikan psiko edukasi dan polisi sahabat anak sekolah dasar di Desa Wadas.
n. Bersama warga mendirikan dapur umum untuk konsumsi kerja bakti di Wadas.
o. Melakukan pengamanan giat pengajian dan salawatan warga.
p. Melakukan gal tokoh agama, ormas dan tokoh masyarakat untuk menciptakan situasi Desa Wadas yang kondusif.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
Komnas HAM Sebut 10...
Komnas HAM Sebut 10 Orang Tewas Imbas Demo Ricuh Agustus 2025
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved