Jembatan Kembar Parepare Digagas untuk Urai Kemacetan

Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:10 WIB
loading...
Jembatan Kembar Parepare...
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menggagas pembangunan jembatan kembar dan jalan yang diwacanakan memiliki lebar 7 meter. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
PAREPARE - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe , menggagas pembangunan jembatan kembar dan jalan yang diwacanakan memiliki lebar 7 meter. Kehadiran infrastruktur itu ditujukan guna mengurai kemacetan , apalagi jika Kereta Api (KA) rute Makassar-Parepare sudah beroperasi.

Taufan mengatakan pekerjaan jalan dan jembatan tersebut dapat mengurangi persoalan mobilitas barang jasa, yang melintas di kota kelahiran Presiden RI ke-3 BJ Habibie itu.



"Dengan akses jalan dan jembatan yang nantinya dibangun, akan menjawab persoalan mobilitas orang, barang dan jasa di Parepare dan antar kota yang melewati Parepare," kata dia, Jumat (25/2/2022).

Apalagi, kata Taufan , pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XIII Makassar pun mengakui kondisi jembatan yang tak lagi ideal, walaupun Jembatan Sumpang Minangae menjadi akses penting ke provinsi lain di Sulawesi.

"Belum lagi kondisi eksisting jalur perlintasan utama di Parepare sudah sangat tidak memadai dalam mendukung arus dan volume kendaraan saat ini," tuturnya.

Hal itu, tambah Taufan , sering menimbulkan kemacetan dan berdampak pada ketidaknyamanan pengguna infrastruktur jalan dan jembatan pada umumnya, serta dengan kondisi ini bahkan dapat mengganggu aktivitas perekonomian Sulsel.

"Dengan selesainya jalan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan yang melintasi Jembatan Sumpang Minangae," papar Taufan yang juga Ketua MKGR Sulsel.



Taufan mengimbuhkan, untuk menghubungkan Jalan Suaka Alam Lestari dengan Jendral M Yusuf atau jalan lingkar Parepare, juga dibutuhkan jembatan kembar.

"Dibutuhkan jembatan (kembar) dengan kebutuhan panjang jembatan sebesar 145 meter (95 meter bentang jembatan, pembangunan jalan 50 meter) dengan lebar jembatan sebesar 11 meter," tandasnya.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2279 seconds (0.1#10.140)