Aplikasi PeduliLindungi Dibobol, Ratusan Surat Antigen Palsu Lolos dari Bandara Soetta

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:49 WIB
loading...
Aplikasi PeduliLindungi...
Komplotan pembuat surat hasil antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) leluasa menjalankan aksinya setelah membobol aplikasi PeduliLindungi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Komplotan pembuat surat hasil antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) leluasa menjalankan aksinya setelah membobol aplikasi PeduliLindungi . Selama 5 bulan beraksi, 4 tersangka sudah meloloskan ratusan surat hasil antigen palsu.

Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu di Bandara Soetta

Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandi membeberkan, salah satu tersangka berinisial AR diduga membobol sistem aplikasi PeduliLindungi untuk memalsukan hasil tes swab antigen. Tersangka AR ini merupakan pegawai honorer di kantor Kelurahan Kampung Melayu Barat.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah tersangka AR masuk ke sistem aplikasi PeduliLindugi secara ilegal. Atau melalui cara lain yang digunakan pelaku untuk membuat surat hasil antigen palsu.



"Kita masih dalami apakah dia ada bantuan dari petugas klinik atau tidak. Kita juga masih menelusuri bagaimana cara dia mengubah data di aplikasi PeduliLindungi, apakah benar ada ilegal akses atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Komplotan Pembuat Ratusan Surat Antigen Palsu Libatkan 3 Petugas Bandara Soetta

Untuk mengeluarkan surat hasil antigen palsu, AR hanya membutuhkan NIK dari calon penumpang. Kemudian dia membuat status calon penumpang tersebut negatif Covid-19.

"Semua masih didalami. Hanya saja dari pengakuan awal, dia main sendiri ambil dari internet dan disambungkan," lanjutnya.

Tersangka AR di hadapan awak media mengaku bukan petugas klinik dan tidak dibantu siapa pun saat masuk ke aplikasi PeduliLindungi. Dia hanya mencontoh dari internet.

"Browsing aja di internet, ada semua. Bukan petugas klinik, enggak dibantu orang," ujar AR.

Atas perbuatannya, AR dan ketiga tersangka lainnya terancam hukuman 6 tahun penjara, dan disangkakan Pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Rekomendasi
Bill Gates Ngaku Jadi...
Bill Gates Ngaku Jadi Korban Epstein, tapi Fakta Berbicara Lain
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
7 Pemimpin Negara Ini...
7 Pemimpin Negara Ini Berhasil Lolos dari Upaya Kudeta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved