Kawal Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak, Perindo Datangi DPRD dan Polres Kediri

Rabu, 23 Februari 2022 - 23:16 WIB
loading...
Kawal Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak, Perindo Datangi DPRD dan Polres Kediri
Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama aliansi LSM Kediri Raya, Jatim saat mendatangi Polres Kediri menuntut pengusutan tuntas kasus pemerkosaan anak. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak Perindo dan aliansi LSM Kediri Raya mendatangi DPRD dan Polres Kediri untuk mendesak pengusutan tuntas kasus pemerkosaan anak, Rabu (23/2/2022). Mereka mendesak semua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur segera ditangkap.

Kawal Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak, Perindo Datangi DPRD dan Polres Kediri

Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama aliansi LSM Kediri Raya, Jatim melakukan demo menuntut pengusutan tuntas kasus pemerkosaan anak. Foto/iNews TV/Afnan Subagio

Massa berunjuk rasa di depan Mapolres Kediri. Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina Hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.



Padahal mereka menilai pemerkosaan tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban. Jeanni Latumahina mengatakan, massa menuntut polisi menangkap sembilan pelaku lainnya.

Setelah demo di depan Mapolres, mereka ditemui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada. Dalam pertemuan, Jeanni menyampaikan tuntutan agar sembilan pelaku lain segera ditangkap.

Sementara menanggapi tuntutan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada menyampaikan bahwa saat ini polisi sudah menetapkan seorang tersangka, yakni bapak korban.

"Sekitar 9 Januari ada informasi masuk, saya perintahkan PPA untuk menindaklanjuti. Kami melihat psikis anak. Anak ini tidak bisa berbicara sama sekali," ujarnya.



Selain itu, hingga saat ini berdasar dari keterangan korban dan saksi, pelaku hanya satu orang. "Kondisi korban sendiri masih labil karena mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial dan psikolog untuk pendampingan korban sebagai upaya pemulihan trauma.

Rizkika Athmada mengatakan, kasus ini tetap berjalan sesuai penyelidikan di lapangan.

Terkait asumsi opini yang berkembang di publik, pihaknya belum menemukan fakta bukti ketersesuaian antara keterangan saksi, keterangan korban maupun keterangan tersangka.

Menurut keterangan korban dengan dikuatkan ahli psikiater, tersangka hanya satu orang. Sementara untuk saksi yang diperiksa hingga saat ini ada 4 orang termasuk saksi kunci.



Sebelumnya Relawan Perempuan dan Anak Perindo dan aliansi LSM Kediri Raya menggelar demo ke kantor DPRD Kediri. Mereka menuntut pengusutan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Rabu (23/2/2022).

Massa menilai pelaku pemerkosaan lebih dari satu. Sedangkan hingga saat ini hanya satu satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap DPRD Kediri dapat secepatnya memanggil Kapolres Kediri dan penyidik untuk
mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Karena jelas kasus ini pelakunya bukan satu orang, yang baru ditangkap satu orang."

Kawal Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak, Perindo Datangi DPRD dan Polres Kediri

Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama aliansi LSM Kediri Raya, Jatim demo ke DPRD Kediri menuntut pengusutan tuntas kasus pemerkosaan anak. Foto/iNews TV/Afnan Subagio

"Kami menolak bila dikatakan pelakukan hanya satu orang, karena jelas pelakunya lebih dari satu orang," tegas Jeanni Latumahina.

Dia menuturkan kronolog kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban.

Mirisnya, korban diperkosa oleh empat orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban.

Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang berbeda di pos kamling. Kemudian pada pukul 22.00 WIB, korban kembali diperkosa oleh dua orang yang berbeda lagi di Alas Simpenan.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Titik Mujiastutik mengatakan, saat ini korban sedang dalam pendampingan Dinas Sosial. Hal tersebut diperlukan untuk laporan sosial terkait peristiwa pemerkosaan.

"Untuk membantu kepolisian melakukan BAP (berita acara pemeriksaan), saat ini korban berada di rumah aman anak untuk pemulihan trauma. Sehingga dapat dimintai keterangan," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1583 seconds (0.1#10.140)