Kasus Rudapaksa Anak di Kediri, Perindo: Semua Pelaku Harus Ditangkap

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:32 WIB
loading...
Kasus Rudapaksa Anak di Kediri, Perindo: Semua Pelaku Harus Ditangkap
Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama aliansi LSM Kediri Raya, Jatim demo ke DPRD Kediri menuntut pengusutan tuntas kasus rudapaksa anak. Foto/iNews TV/Afnan Subagio
A A A
KEDIRI - Polisi didesak menangkap semua pelaku kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kediri, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Relawan Perempuan dan Anak Perindo dan aliansi LSM Kediri Raya.

Kasus Rudapaksa Anak di Kediri, Perindo: Semua Pelaku Harus Ditangkap

Relawan Perempuan dan Anak Perindo bersama aliansi LSM Kediri Raya, Jatim melakukan demo menuntut pengusutan kasus rudapaksa anak di bawah umur. Foto/iNews TV/Afnan Subagio

Desakan itu disampaikan Relawan Perempuan dan Anak Perindo dan aliansi LSM Kediri Raya saat melakukan demo menuntut pengusutan kasus rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (23/2/2022).



Massa melakukan unjuk rasa di kantor DPRD dan Mapolres Kediri, Jawa Timur. Massa menilai pelaku rudapaksa lebih dari satu. Sedangkan hingga saat ini hanya satu satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berharap DPRD Kediri dapat secepatnya memanggil Kapolres Kediri dan penyidik untuk
mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Karena jelas kasus ini pelakunya bukan satu orang, yang baru ditangkap satu orang. Kami menolak bila dikatakan pelakukan hanya satu orang, karena jelas pelakunya lebih dari satu orang," tegas Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeanni Latumahina.

Mereka menilai Polres Kediri lamban dalam menangani kasus rudapaksa tersebut. Pasalnya hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal mereka menilai rudapaksa tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban. Jeanni Latumahina mengatakan, massa menuntut polisi menangkap sembilan pelaku lainnya.



Dia menuturkan kronolog kejadian rudapaksa tersebut terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 10.15 WIB di rumah korban.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4199 seconds (0.1#10.140)