Saksi Sidang Munarman Tegaskan Tak Ada Baiat ISIS di Markas FPI Makasar
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:24 WIB
loading...
Mantan Sekretaris FPI Munarman. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Saksi meringankan atau A de Charge dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman menyatakan tak ada kegiatan baiat di Markas FPI Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2015 silam.
Pernyataan itu diungkapkan saksi berinsial S yang hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak Pidana Terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).”Tidak ada baiat, tidak ada baiat ISIS saat itu di Markas FPI Makassar,” kata S di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
S menegaskan, ketika kegiatan berlangsung di Markas FPI dirinya tidak melihat maupun mendengar Munarman mengambil sumpah janji atau baiat. ”Sama sekali tidak melihat,” kata S menjawab pertanyaan penasihat hukum. Baca juga: Jadi Saksi di PN Jaktim, Ketua Jokowi Mania Tegaskan Munarman Bukan Teroris
Diberitakan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
”Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan. Baca juga: Munarman Tak Bubarkan Baiat ISIS di Makassar, Ini Alasannya
Pernyataan itu diungkapkan saksi berinsial S yang hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak Pidana Terorisme Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).”Tidak ada baiat, tidak ada baiat ISIS saat itu di Markas FPI Makassar,” kata S di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
S menegaskan, ketika kegiatan berlangsung di Markas FPI dirinya tidak melihat maupun mendengar Munarman mengambil sumpah janji atau baiat. ”Sama sekali tidak melihat,” kata S menjawab pertanyaan penasihat hukum. Baca juga: Jadi Saksi di PN Jaktim, Ketua Jokowi Mania Tegaskan Munarman Bukan Teroris
Diberitakan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
”Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan. Baca juga: Munarman Tak Bubarkan Baiat ISIS di Makassar, Ini Alasannya
Lihat Juga :