Oknum Guru Silat Predator Anak di Bangka Selatan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:37 WIB
loading...
Oknum Guru Silat Predator Anak di Bangka Selatan Dijerat Pasal Berlapis
Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru silat terhadap murid yang di bawah umur.Foto/Wiwin Suseno
A A A
BANGKA SELATAN - Guru silat , MZ (27) yang mencabuli tiga murid di bawah umur di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, dijerat Pasal berlapis. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan menjeratnya Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Albert Daniel Tampubolon menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (22/02/2022).

Baca juga: Guru Silat Diduga Cabuli Siswi SD di Bangka Selatan secara Tidak Senonoh

Berkas kasus tersebut sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan. "Prosesnya sudah tahap 1, berkasnya sudah disampaikan ke JPU," ucapnya.

Diketahui, Polsek Airgegas Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap MZ (27), oknum guru silat di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Airgegas AKP Tiyan Talingga mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban.

Baca juga: Syahwat Terlarang Guru Silat di Kobar Cabuli Muridnya 5 Kali hingga Hamil 3 Bulan

"Jadi pada Selasa (04/01/2022) lalu telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh MZ laki-laki 27 tahun yang merupakan oknum guru silat terhadap muridnya yang masih di bawah umur yang merupakan salah seorang pelajar perempuan di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Airgegas," katanya, Selasa (11/01/2022).
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)