Oknum Guru Silat Predator Anak di Bangka Selatan Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:37 WIB
loading...
Oknum Guru Silat Predator...
Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum guru silat terhadap murid yang di bawah umur.Foto/Wiwin Suseno
A A A
BANGKA SELATAN - Guru silat , MZ (27) yang mencabuli tiga murid di bawah umur di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, dijerat Pasal berlapis. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan menjeratnya Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Albert Daniel Tampubolon menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya, Selasa (22/02/2022).

Baca juga: Guru Silat Diduga Cabuli Siswi SD di Bangka Selatan secara Tidak Senonoh

Berkas kasus tersebut sudah siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan. "Prosesnya sudah tahap 1, berkasnya sudah disampaikan ke JPU," ucapnya.

Diketahui, Polsek Airgegas Polres Bangka Selatan melakukan penangkapan terhadap MZ (27), oknum guru silat di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Puspadaya Perindo Desak...
Puspadaya Perindo Desak PPPA Jakarta Segera Keluarkan Hasil Psikologi Atas Dua Kasus Pencabulan
Olah TKP Kasus Predator...
Olah TKP Kasus Predator Seks 31 Anak di Jepara, Polda Jateng Temukan Rambut hingga Sperma untuk Uji Labfor
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Troya Soroti Pasal dalam...
Troya Soroti Pasal dalam Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Rekomendasi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved