Profil Reda Manthovani, Kajati DKI yang Sikat Korupsi Pengadaan Masker di Banten
Selasa, 22 Februari 2022 - 05:45 WIB
loading...
Reda Manthovani bakal menjabat Kajati DKI Jakarta. Foto: Twitter @reda_manthovani
A
A
A
JAKARTA - Reda Manthovani bakal menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menggantikan Febrie Adriansyah yang dipromosikan menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebelumnya, Reda menjabat Kajati Banten.
Rotasi jabatan itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 yang ditandatangani ST Burhanuddin. Selama menjabat Kajati Banten, Reda banyak mengungkap kasus korupsi, yang paling dominan terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftarnya
Selama tahun 2021 terdapat 54 perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Banten. “Penyelidikan sebanyak 20 perkara dan penyidikan 34 perkara,” ujar Reda dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/2/2022).
Pada tahun lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi sebanyak 42 perkara dan 23 perkara sudah dieksekusi. Dari 42 perkara itu, 37 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 5 perkara dari penyidikan Polri.
Dari perkara korupsi tersebut, Kejati Banten menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5,8 miliar.
Rotasi jabatan itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 yang ditandatangani ST Burhanuddin. Selama menjabat Kajati Banten, Reda banyak mengungkap kasus korupsi, yang paling dominan terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftarnya
Selama tahun 2021 terdapat 54 perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Banten. “Penyelidikan sebanyak 20 perkara dan penyidikan 34 perkara,” ujar Reda dikutip dari berbagai sumber, Selasa (22/2/2022).
Pada tahun lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi sebanyak 42 perkara dan 23 perkara sudah dieksekusi. Dari 42 perkara itu, 37 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan dan 5 perkara dari penyidikan Polri.
Dari perkara korupsi tersebut, Kejati Banten menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp5,8 miliar.
Lihat Juga :