Apes! 4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Pembalakan Liar Ditangkap di Surabaya

Senin, 21 Februari 2022 - 07:06 WIB
loading...
Apes! 4 Tahun Buron,...
Terpidana kasus pembalakan liar ditangkap setelah empat tahun menjadi buronan.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Setelah menjadi buronan selama empat tahun dalam kasus perusakan hutan atau pembalakan liar, pelarian Hardi Hermawan alias Aseng akhirnya dihentikan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Pria berusia 71 tahun asal Banjarmasin itu ditangkap di kediamannya Jalan Kuwukan Garuda Kaveling Ramayana Kelurahan Lontar Kecamatan Sambi Kerep, Surabaya, pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 16.45 WIB. Penangkapan daftar pencarian orang (DPO) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah itu berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Baca juga: Serunya Memancing di Madiun, Selain Ikan Juga Bisa Dapat Sapi Limosin

Dalam amar putusan, hakim MA menyatakan, Aseng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim MA menjatuhkah pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan. Apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. "Terpidana kami amankan di rumahnya di daerah Sambi Kerep," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Minggu (20/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Jadi Buronan Interpol,...
Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved