Pemudik Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng

Kamis, 23 April 2020 - 23:09 WIB
loading...
Pemudik Kendaraan Pribadi...
Dishub Jateng siap menindak tegas bagi pemudik dengan kendaraan pribadi yang tak dilengkapi surat jalan. FOTO : Dok SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah akan menindak tegas pemudik dengan kendaraan pribadi yang melintas tanpa menyertakan surat jalan resmi dari tim gugus tugas daerah kota perantauannya. Jika tidak ada, maka kendaraan pribadi pemudik harus kembali ke kota perantauannya.

Kepala Dishub Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, menyampaikan, persiapan pemberlakuan pelarangan mudik berlaku mulai 24 April-7 Mei 2020, dengan berbagai upaya persuasif. Selanjutnya mulai 8 Mei mulai diberlakukan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Tindak tegas terhadap pelanggar dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Dia menambahkan, kendaraan yang dikecualikan, yang boleh meneruskan perjalanan meliputi kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi lainnya yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu.

“Artinya, kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, mereka baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan,” kata Satriyo, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melakukan pelarangan mudik. Di Jateng, pemberlakuan check point yang bertujuan untuk penyekatan, dimulai Jumat (24/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
2,77 Juta Kendaraan...
2,77 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran
H+8 Lebaran, One Way...
H+8 Lebaran, One Way Diberlakukan dari Brebes Timur hingga Cikampek
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, 4.330 Pemudik Kembali ke Jakarta
Tol Cipali Lancar pada...
Tol Cipali Lancar pada H+8 Lebaran, Rest Area Mulai Lengang
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
Kemenkes Pastikan Dua...
Kemenkes Pastikan Dua Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif dan Sembuh
SPMB Jateng 2026: Kuota...
SPMB Jateng 2026: Kuota Jalur Prestasi Capai 30 Persen, Ini Ketentuannya
Rekomendasi
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
2 Pemain Sepak Bola...
2 Pemain Sepak Bola Brasil Masuk Daftar Pembunuhan oleh Situs Ukraina
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved