Tidak Logis dan Adil, Fraksi Demokrat Minta Permenaker 02/2022 Dicabut
Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
"Penolakan keras Fraksi Partai Demokrat atas Permenaker 02/2022 adalah konsistensi bahwa Demokrat berkoalisi dengan rakyat dan selalu memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat. Apalagi, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sudah menginstruksikan untuk memperjuangkan pencabutan permenaker itu, yang dipandang tidak logis dan tidak adil. Ya karena harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat," ungkap Aliyah.
Rekam jejak keberpihakan Partai Demokrat terhadap rakyat sudah sangat jelas. Seperti tatkala pembahasan RUU Cipta Kerja, dimana Fraksi Demokrat bahkan Walk Out pada saat pengesahan UU Cipta Kerja saat Paripurna DPR, sebagai bentuk penolakan, sekaligus mewakili suara buruh dan pekerja yang menolak keras regulasi tersebut.
Lebih jauh, Aliyah menjelaskan pemerintah melalui Kemenaker tidak bisa melarang atau membatasi pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya. Pasalnya, anggaran JHT bukan dari APBN, melainkan diambil langsung dari uang pekerja. Karena itu, JHT merupakan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah.
" JHT ini adalah tabungan milik pekerja. Ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat belum berusia 56 tahun tetapi terkena PHK atau berhenti dengan berbagai alasan. JHT harus tetap dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun namun terkena PHK (bukan karena meninggal dunia atau karena cacat)," jelasnya.
"JHT ini manfaatnya ada untuk keadaan mendesak. Jadi kalau kehilangan pekerjaan, itu sebenarnya bisa dipakai, tidak harus menunggu usia 56 tahun baru dicairkan. Karena ini kan tabungan masa depan juga sebenarnya. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup," sambung Aliyah.
Rekam jejak keberpihakan Partai Demokrat terhadap rakyat sudah sangat jelas. Seperti tatkala pembahasan RUU Cipta Kerja, dimana Fraksi Demokrat bahkan Walk Out pada saat pengesahan UU Cipta Kerja saat Paripurna DPR, sebagai bentuk penolakan, sekaligus mewakili suara buruh dan pekerja yang menolak keras regulasi tersebut.
Lebih jauh, Aliyah menjelaskan pemerintah melalui Kemenaker tidak bisa melarang atau membatasi pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya. Pasalnya, anggaran JHT bukan dari APBN, melainkan diambil langsung dari uang pekerja. Karena itu, JHT merupakan kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah.
" JHT ini adalah tabungan milik pekerja. Ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat belum berusia 56 tahun tetapi terkena PHK atau berhenti dengan berbagai alasan. JHT harus tetap dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun namun terkena PHK (bukan karena meninggal dunia atau karena cacat)," jelasnya.
"JHT ini manfaatnya ada untuk keadaan mendesak. Jadi kalau kehilangan pekerjaan, itu sebenarnya bisa dipakai, tidak harus menunggu usia 56 tahun baru dicairkan. Karena ini kan tabungan masa depan juga sebenarnya. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup," sambung Aliyah.
Lihat Juga :