Profil AKBP Setyo Koes, Wakapolres Jakpus Momok Pemburu Mafia Tanah dan Preman

Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:49 WIB
loading...
A A A
Dua tahun menakhodai Polres Mojekerto, AKBP Setyo dimutasi menjadi Wakapolresta Malang Kota. Ia resmi menjadi orang nomor 2 di Polresta Malang Kota pada Januari 2020.

Namun ia tak lama menduduki jabatan Wakapolresta Malang Kota. Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1233/IV/KEP/2020, AKBP Setyo dimutasi menjadi Kasubag Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada 27 April 2020.

Hanya 9 bulan menjabat Kasubag Renmin, AKBP Setyo mendapat kepercayaan menjad Wakapolres Metro Jakarta Pusat melalui telegram Kapolri Nomor ST/3488/XII/KEP./2020 dan ST/3489/XII/KEP./2020 tertanggal 21 Desember 2020. Serah terima jabatan dilakukan pada 6 Januari 2021. Ia menduduki posisi Wakapolres Metro Jakarta Pusat hingga sekarang.

Baca juga: Profil Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Direskrimum Polda Metro Jaya yang Gulung Komplotan John Kei

Saat menjabat Wakapolres Metro, Jakarta Pusat beberapa kasus yang cukup disorot adalah ketika AKBP Setyo memberantas mafia tanah dan premanisme pada akhir Desember 2021. Saat itu Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan komplotan mafia tanah seluas 20 hektare di wilayah Serang, Banten. Sebanyak 10 orang tersangka dicokok.

Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengambil aset tanah dan bangunan milik Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Tanah dan bangunan sebelumnya dikuasi organisasi masyarakat (ormas).

AKBP Setyo awalnya mendapat tiga laporan soal penguasaan lahan. Pertama, laporan dari LMAN selaku pengelola aset negara. LMAN melaporkan bangunan di Cempaka Putih dikuasai ormas sejak 2004.

Kemudian, laporan dua bidang tanah di kawasan eks Bandara Kemayoran, yakni Blok B2 dan B3. Luas tanah masing-masing 13 ribu dan 12 ribu meter per segi. Kedua lahan tersebut oleh ormas didirikan lapangan futsal dan badminton, juga petak kios, dan bangunan semi permanen untuk disewakan..

Ormas menyewakan salah satu petak kios dengan tarif Rp3 juta per tahun. Padahal, tanah tersebut merupakan milik PT Oseania selalu pemegang Hak Guna Bangunan (HGB).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Premanisme Marak di...
Premanisme Marak di Tanah Abang, Pramono: Tak Ada Kompromi untuk Premanisme
Rekomendasi
Media Norwegia Pertanyakan...
Media Norwegia Pertanyakan Gol Inggris, Sebut Berpotensi Jadi Skandal Wasit Terbesar
AS Bombarir Iran untuk...
AS Bombarir Iran untuk Keempat Kalinya, Teheran Sebut Kejahatan Perang
BSI Scholarship Pelajar...
BSI Scholarship Pelajar 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya
Berita Terkini
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved