BPBD DKI Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Jum'at, 18 Februari 2022 - 17:33 WIB
loading...
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem yang bakal terjadi di Ibu Kota selama sepekan ke depan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan terkait cuaca ekstrem yang bakal terjadi di Ibu Kota selama sepekan ke depan. Adapun cuaca ekstrem di wilayah Jakarta diprediksi mulai terkadi pada 17-23 Februari 2022.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, beberapa langkah antisipasi kemungkinan terburuk akibat cuaca ekstrem itu tengah dilakukan. Ia menyebut, penyebarluasan informasi dini perigatan cuaca dari BMKG kepada masyarakat dan perangkat daerah terkait baik melalui SMS maupun kanal media sosial pemerintah daerah.
Selain itu, Isnawa memastikan pendistribusian sarana dan prasarana penunjang telah dilaksanakan. Baca juga: BPBD DKI: Waspada Cuaca Ekstrem di Ibu Kota hingga 23 Februari
"Pendistribusian sarana dan prasarana penanganan banjir seperti perahu, ringbouys, jaket pelampung," kata Isnawa saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Kemudian, Isnawa menambahkan, dengan adanya Instruksi Gubernur (Ingub) 59 Tahun 2021 tentang Antisipasi Ancaman Banjir dan Angin Kencang pada masa pandemi Covid-19 yang diinisiasi oleh BPBD, sejak bulan Desember 2021 para perangkat daerah telah melakukan beberapa kegiatan antisipasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, beberapa langkah antisipasi kemungkinan terburuk akibat cuaca ekstrem itu tengah dilakukan. Ia menyebut, penyebarluasan informasi dini perigatan cuaca dari BMKG kepada masyarakat dan perangkat daerah terkait baik melalui SMS maupun kanal media sosial pemerintah daerah.
Selain itu, Isnawa memastikan pendistribusian sarana dan prasarana penunjang telah dilaksanakan. Baca juga: BPBD DKI: Waspada Cuaca Ekstrem di Ibu Kota hingga 23 Februari
"Pendistribusian sarana dan prasarana penanganan banjir seperti perahu, ringbouys, jaket pelampung," kata Isnawa saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).
Kemudian, Isnawa menambahkan, dengan adanya Instruksi Gubernur (Ingub) 59 Tahun 2021 tentang Antisipasi Ancaman Banjir dan Angin Kencang pada masa pandemi Covid-19 yang diinisiasi oleh BPBD, sejak bulan Desember 2021 para perangkat daerah telah melakukan beberapa kegiatan antisipasi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Lihat Juga :