Penyelundapan sabu Rp 1 M digagalkan

Senin, 19 November 2012 - 14:10 WIB
Penyelundapan sabu Rp 1 M digagalkan
Penyelundapan sabu Rp 1 M digagalkan
A A A
Sindonews.com - Upaya penyelundupan sabu seberat 2,1 ons senilai Rp1 miliar berhasil digagalkan Polres Rokan Hilir (Rohil), Pekanbaru, Riau.

Rencananya sabu tersebut akan dikirim ke Asahan Sumatera Utara melalui Pelabuhan Riau.

"Barang bukti yang kita amankan yakni sabu seberat 2,1 ons. Nilainya sekitar Rp 1 miliar," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Auliansyah Lubis di Pekanbaru, Senin (19/11/2012).

Penangkapan itu diawali saat petugas mencurigai sebuah kapal tanpa nama yang datang dari Selat Malaka. Saat di Perairan Sinaboi, Rohil polisi langsung menghentikan kapal tersebut.

"Saat kita geledah, kita mendapatkan barang bukti sabu tersebut dibagian belakang kapal," imbuh Auliansyah.

Saat polisi melakukan introgasi terhadap nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK), diketahui kalau barang itu milik tiga orang. Mereka semua warga Indonesia.

"Barang itu memang akan diselundupkan ke Asahan, Sumatera Utara (Sumut) melalui Pelabuhan Riau," sambungnya.

Saat ini keenam penghuni kapal telah dibawa ke Polres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangkanya ada tiga orang. Kita masuk memburu pemasok dari Malaysia tersebut," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6027 seconds (0.1#10.140)