Penguasa Kota Tangerang Tutup Mata, Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Kecewa Berat
Kamis, 17 Februari 2022 - 18:40 WIB
loading...
Pedagang Jatiuwung mengadukan nasib mereka di DPRD Kota Tangerang, Kamis (17/2/2022). Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Pedagang Pasar Induk Jatiuwung kecewa berat dengan Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang, karena tidak mau menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang bikin usaha mereka mati.
Hal itu diungkapkan Yudi, salah seorang pedagang Pasar Induk Jatiuwung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Baca juga: Sepi Pembeli, Omzet Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Terjun Bebas
Menurut dia, Pemkot Tangerang harusnya menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang tidak melengkapi izin usaha, tetapi malah merekomendasikan mereka agar melengkapi perizinan tersebut.
”Kita korban dari pernyataan-pernyataan Pemerintah Kota Tangerang bahwa Pasar Induk Tanah Tinggi ini tidak akan dikeluarkan izinnya tapi sekarang dikeluarkan. Saya enggak tahu ini yang mengeluarkan dari pemerintah kota atau pusat?,”ujarnya. Baca juga: Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Adukan Nasib ke DPRD Kota Tangerang
Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pasar Induk Tanah Tinggi. Bahkan, NIB ini harus tidak mudah diterbitkan, namun harus ada pertimbangan khusus.
Hal itu diungkapkan Yudi, salah seorang pedagang Pasar Induk Jatiuwung dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III dan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 17 Februari 2022. Baca juga: Sepi Pembeli, Omzet Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Terjun Bebas
Menurut dia, Pemkot Tangerang harusnya menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang tidak melengkapi izin usaha, tetapi malah merekomendasikan mereka agar melengkapi perizinan tersebut.
”Kita korban dari pernyataan-pernyataan Pemerintah Kota Tangerang bahwa Pasar Induk Tanah Tinggi ini tidak akan dikeluarkan izinnya tapi sekarang dikeluarkan. Saya enggak tahu ini yang mengeluarkan dari pemerintah kota atau pusat?,”ujarnya. Baca juga: Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Adukan Nasib ke DPRD Kota Tangerang
Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pasar Induk Tanah Tinggi. Bahkan, NIB ini harus tidak mudah diterbitkan, namun harus ada pertimbangan khusus.
Lihat Juga :