PPKM Level 3! Tempat Resepsi Pernikahan Dibatasi, Anies: Maksimal 25 Persen

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:05 WIB
loading...
PPKM Level 3! Tempat...
Pemrov DKI membatasi tempat resepsi pernikahan maksimal 25 persen untuk menekan penyebaran Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 15-21 Februari 2022 mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

”Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022). Baca juga: Keluarkan Kepgub Baru Terkait PPKM Level 3, Anies: Sektor Nonesensial 50% WFO

Anies kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.

”Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat,” ujarnya. Baca juga: Jakarta Masih PPKM Level 3, Anies: Terus Disiplin Prokes dan Jaga Imunitas



Selain itu, Anies juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga imunitas tubuh. Ia menekankan agar tetap jaga prokes di manapun berada. ”Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di mana pun kita berada,” tuturnya.

Sebegai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Rekomendasi
Nonton Gratis hingga...
Nonton Gratis hingga VIP, Ini Beragam Cara Menikmati Microdrama di V+Short
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Kasus Covid-19 Melonjak, Seluruh Wilayah PPKM Level 1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved