3 Anggota Polri di Sulsel Terlibat Narkoba, Propam: Kita Rekomendasi PTDH
Rabu, 16 Februari 2022 - 18:05 WIB
loading...
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - 3 anggota Polri di Sulsel ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba tahun ini. Mereka terancam pidana dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).
Ketiganya adalah IS, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu. Anggota berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu, ditangkap pada 15 Januari 2022. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Kemudian Aipda AS, yang berdinas di Polres Pangkep . AS ditangkap 6 Februari. AS sebelumnya menjabat Kaurmintu Satresnarkoba. Berikutnya adalah AI, anggota Polri berpangkat Aiptu ini tertangkap Propam Polda Sulsel dalam OTT di Polres Jeneponto, 10 Februari lalu.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel memastikan bakal memberikan sanksi tegas anggota yang terlibat dalam pusaran kasus narkotika. Selain hukuman pidana, PTDH juga menanti.
Ketiganya adalah IS, mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa Polres Luwu. Anggota berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu, ditangkap pada 15 Januari 2022. Ia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Baca juga:Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Polisi di Luwu Ditangkap
Kemudian Aipda AS, yang berdinas di Polres Pangkep . AS ditangkap 6 Februari. AS sebelumnya menjabat Kaurmintu Satresnarkoba. Berikutnya adalah AI, anggota Polri berpangkat Aiptu ini tertangkap Propam Polda Sulsel dalam OTT di Polres Jeneponto, 10 Februari lalu.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel memastikan bakal memberikan sanksi tegas anggota yang terlibat dalam pusaran kasus narkotika. Selain hukuman pidana, PTDH juga menanti.
Lihat Juga :