Satgas Covid-19 Tana Toraja Sosialisasi New Normal untuk Rumah Ibadah
Sabtu, 13 Juni 2020 - 23:05 WIB
loading...
Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja serahkan Surat Edaran Bupati tentang panduan kegiataan keagamaan di masa new normal pandemi Covid-19 kepada Pengurus Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao. Foto/SINDOnews/Joni Lembang
A
A
A
MAKALE - Memasuki tatanan kenormalan baru atau new normal , kegiatan ibadah sudah diperbolehkan di wilayah Tana Toraja.
"Rumah ibadah akan dibuka secara bertahap di wilayah kabupaten Tana Toraja. Kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan di mesjid dan gereja," ujar Tim Pengarah Satgas Penanganan Covid-19 Tana Toraja, Welem Sambolangi, saat sosialisasi panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19 di Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao' di Desa Ponding Ao', Kecamatan Masanda, Sabtu(13/6/2020).
Baca Juga: IDI Makassar Ingatkan Penerapan New Normal Harus Dipersiapkan Matang
Welem mengatakan Bupati Tana Toraja menerbitkan panduan kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 270/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020. Salah satu aturan dalam surat edaran itu yakni pelaksanaan ibadah di masa new normal harus dilakukan dengan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dalam melaksanakan ibadah, lanjut Welem, harus tetap menjaga jarak, wajib menggunakan masker, membersihkan tangan dengan handsanitizer, menggunakan kaos tangan dan wajib mengukur suhu tubuh. Jamaah yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti ibadah, baik Salat Jumat maupun salat wajib berjamaah.
"Rumah ibadah akan dibuka secara bertahap di wilayah kabupaten Tana Toraja. Kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan di mesjid dan gereja," ujar Tim Pengarah Satgas Penanganan Covid-19 Tana Toraja, Welem Sambolangi, saat sosialisasi panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19 di Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao' di Desa Ponding Ao', Kecamatan Masanda, Sabtu(13/6/2020).
Baca Juga: IDI Makassar Ingatkan Penerapan New Normal Harus Dipersiapkan Matang
Welem mengatakan Bupati Tana Toraja menerbitkan panduan kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 270/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020. Salah satu aturan dalam surat edaran itu yakni pelaksanaan ibadah di masa new normal harus dilakukan dengan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dalam melaksanakan ibadah, lanjut Welem, harus tetap menjaga jarak, wajib menggunakan masker, membersihkan tangan dengan handsanitizer, menggunakan kaos tangan dan wajib mengukur suhu tubuh. Jamaah yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti ibadah, baik Salat Jumat maupun salat wajib berjamaah.
Lihat Juga :