Satgas Covid-19 Tana Toraja Sosialisasi New Normal untuk Rumah Ibadah
loading...
A
A
A
MAKALE - Memasuki tatanan kenormalan baru atau new normal , kegiatan ibadah sudah diperbolehkan di wilayah Tana Toraja.
"Rumah ibadah akan dibuka secara bertahap di wilayah kabupaten Tana Toraja. Kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan di mesjid dan gereja," ujar Tim Pengarah Satgas Penanganan Covid-19 Tana Toraja, Welem Sambolangi, saat sosialisasi panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19 di Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao' di Desa Ponding Ao', Kecamatan Masanda, Sabtu(13/6/2020).
Welem mengatakan Bupati Tana Toraja menerbitkan panduan kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 270/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020. Salah satu aturan dalam surat edaran itu yakni pelaksanaan ibadah di masa new normal harus dilakukan dengan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dalam melaksanakan ibadah, lanjut Welem, harus tetap menjaga jarak, wajib menggunakan masker, membersihkan tangan dengan handsanitizer, menggunakan kaos tangan dan wajib mengukur suhu tubuh. Jamaah yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti ibadah, baik Salat Jumat maupun salat wajib berjamaah.
"Surat edaran bupati panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19 sudah diserahkan Tim satgas ke setiap rumah ibadah di Tana Toraja," ujar Welem.
Pengurus Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao', M Rusli mengatakan sholat Jumat di Masjid Taqwa Ponding Ao sudah mulai dilaksanakan lagi mulai Jumat(12/6/2020).
"Pelaksanaan Sholat Jumat pertama di Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao' dilakukan dengan protokoler kesehatan," ujarnya.
"Rumah ibadah akan dibuka secara bertahap di wilayah kabupaten Tana Toraja. Kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan di mesjid dan gereja," ujar Tim Pengarah Satgas Penanganan Covid-19 Tana Toraja, Welem Sambolangi, saat sosialisasi panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19 di Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao' di Desa Ponding Ao', Kecamatan Masanda, Sabtu(13/6/2020).
Welem mengatakan Bupati Tana Toraja menerbitkan panduan kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 270/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020. Salah satu aturan dalam surat edaran itu yakni pelaksanaan ibadah di masa new normal harus dilakukan dengan protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan.
Dalam melaksanakan ibadah, lanjut Welem, harus tetap menjaga jarak, wajib menggunakan masker, membersihkan tangan dengan handsanitizer, menggunakan kaos tangan dan wajib mengukur suhu tubuh. Jamaah yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti ibadah, baik Salat Jumat maupun salat wajib berjamaah.
"Surat edaran bupati panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal pandemi covid-19 sudah diserahkan Tim satgas ke setiap rumah ibadah di Tana Toraja," ujar Welem.
Pengurus Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao', M Rusli mengatakan sholat Jumat di Masjid Taqwa Ponding Ao sudah mulai dilaksanakan lagi mulai Jumat(12/6/2020).
"Pelaksanaan Sholat Jumat pertama di Masjid Nurul Taqwa Ponding Ao' dilakukan dengan protokoler kesehatan," ujarnya.
(tri)