Ganjil Genap untuk Mobil Belum Berlaku, Polisi: Motor Juga Belum Ada Kepastian

Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:34 WIB
loading...
Ganjil Genap untuk Mobil...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini aturan ganjil genap di Jakarta belum berlaku. Polisi juga belum bisa memastikan kapan ganjil-genap itu kembali diterapkan mengingat masih terus dilakukan evaluasi.

Kata Yusri saat ini Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus melakukan evaluasi tentang kondisi arus lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Maka itu, polisi belum bisa memastikan kapan ganjil-genap mulai kembali diterapkan untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

"Kan ini masih dievaluasi sehingga kita masih menunggu. Motor juga belum (ada kepastiannya) karena harus ada regulasinya, rambunya meski sudah ada Pergub," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: Komplotan Begal Diringkus di Hotel saat Kencan dengan Sejumlah Wanita )

Dia menerangkan, sejauh ini, situasi lalu lintas di jalanan Ibu Kota Jakarta selama PSBB Transisi ini masih terbilang tak begitu padat sebagaimana hari normal. Namun, dibandingkan pada masa PSBB, lalu lintasnya lebih ramai.

"Kenapa? Karena aturan yang dilakukan pemerintah sesuai Pergub 51 cukup bagus, dikatakan semua perusahaan dan perkantoran hanya 50 persen seja sehingga mengurangi kepadatan pula," tuturnya. (Baca juga: Kasus Suap Dana Hibah KONI, Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara )

Menurutnya, soal motor bakal dikenakan ganjil-genap, polisi masih menantikan pedoman dari Pemprov DKI Jakarta dan pemasangan rambu-rambu untuk motor di ruas jalan yang mana bakal dijadikan aturan ganjil-genap untuk motor. "Kalau tidak, apa yang mau dikenakan (sanksi) nantinya? Kan belum ada semua rambunya, semoga saja aturannya segera diturunkan oleh pemerintah," katanya.

Dia menambahkan, polisi pastinya bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, termasuk aturan penerapan ganjil-genap. (Baca juga: China Hukum Mati Gembong Narkoba Australia )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Rekomendasi
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Demi Wujudkan Perdamaian...
Demi Wujudkan Perdamaian dengan Iran, AS Terus Tekan Israel
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Transjakarta Sesuaikan...
Transjakarta Sesuaikan Jadwal Layanan untuk Dukung Ganjil Genap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved