Sangkal Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Munarman Siapkan 17 Saksi Fakta dan Ahli
Senin, 14 Februari 2022 - 20:06 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman bakal menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu 16 Februari 2022. Rencananya, penasihat hukum bakal memboyong 17 saksi guna membuktikan kliennya tidak bersalah.
Anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saksi yang akan dihadirkan terdiri dari beberapa ahli meliputi, ahli hukum, ahli pidana, dan tokoh agama. Baca juga: Sidang Munarman, Saksi Ahli Digital Forensik Sebut Temukan Percakapan Baiat
"Ada kurang lebih 15 sampai 17 (saksi), itu sudah termasuk ahli. Jadi itu yang kami persiapkan," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).
Guna menyangkal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Aziz, pihaknya akan tampil semaksimal mungkin membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, saksi yang akan dihadirkan terdiri dari beberapa ahli meliputi, ahli hukum, ahli pidana, dan tokoh agama. Baca juga: Sidang Munarman, Saksi Ahli Digital Forensik Sebut Temukan Percakapan Baiat
"Ada kurang lebih 15 sampai 17 (saksi), itu sudah termasuk ahli. Jadi itu yang kami persiapkan," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/2/2022).
Guna menyangkal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Aziz, pihaknya akan tampil semaksimal mungkin membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepada Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Lihat Juga :