Polisi Ringkus 2 Penipu Bermodus Debt Collector di Kembangan Utara

Minggu, 13 Februari 2022 - 21:21 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Penipu...
Polsek Kembangan meringkus dua orang pelaku penipuan dengan modus sebagai Debt Collector di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polsek Kembangan meringkus dua orang pelaku penipuan dengan modus sebagai Debt Collector di Jalan Kembangan Raya, RT/RW 01/03, Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu 12 Februari 2022. Dua pelaku tersebut saat ini telah ditahan polisi.

Kedua pelaku berinisial GHE (27) dan TM (26). Sementara dua pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Baca juga: Viral, Debt Collector Tarik Mobil di Jalanan, Anak Istri Teriak Histeris

"Pelaku berjumlah empat orang dengan berboncengan motor dua orang kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (Debt Collector)," kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi Binsar saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).

Binsar menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban Aris (25) sedang melintas di Jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX.



Tiba-tiba, korban diberhentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor berboncengan.

"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," jelasnya.

Setelah korban berhasil dikendalikan, kemudian para pelaku membawa motor korban dan memboncengi korban untuk dibawa ke tempat sepi. Baca juga: Jasa Debt Collector Dipakai Pinjol Berizin, OJK: Bisa-bisa Kami Larang

Binsar menyebut, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi keributan, saat itu ada anggota buser yang melintas melihat keributan tersebut lalu menghampiri.

"Melihat ada anggota polisi lalu para pelaku mencoba melarikan diri, dua dari empat pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Kembangan," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan pelat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved