Diiming-imingi Duit Rp2.000, Bocah 5 Tahun Dicabuli Ketua RT
loading...
A
A
A
PATI - Polres Pati menangkap seorang Ketua RT di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun. Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban berpura-pura melakukan pendataan warga yang akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19.
Ketua RT berinisial SY (55) mencabuli korban saat orang tuanya keluar rumah dan menitipkan bocah tersebut kepada oknum RT ini. "Keluarga korban dan pelaku memang sudah dekat. Karena dia (SY) sering mampir dan main ke rumah korban," kata Kapolres Pati AKBP Arie Syafaat saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).
Pelaku memafaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi untuk melakukan aksi pencabulan . Dia pun mengiming-imingi bocah ini uang Rp2.000 agar mau melayani nafsu bejat SY dan tidak bercerita kepada siapa pun.( )
Namun orang tua korban curiga begitu mendapati bercak darah di celana dalam korban. Saat dibawa ke bidang, bocah itu barulah bercerita bahwa dirinya menjadi korban cabul ketua RT yang sudah dianggap kerabat dekat.
"Orang tua pun melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas pun langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif," ujar dia.
Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban dalam kondisi trauma dan kini dalam penanganan psikolog forensik di RSUD Soewondo Pati.
"Kami masih melakukan trauma healing. Karena anak-anak ini masa penyembuhannya panjang, harus dibuat nyaman dulu," ujar psikolog forensi rumah sakit, Siti faturohma.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
Ketua RT berinisial SY (55) mencabuli korban saat orang tuanya keluar rumah dan menitipkan bocah tersebut kepada oknum RT ini. "Keluarga korban dan pelaku memang sudah dekat. Karena dia (SY) sering mampir dan main ke rumah korban," kata Kapolres Pati AKBP Arie Syafaat saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).
Pelaku memafaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi untuk melakukan aksi pencabulan . Dia pun mengiming-imingi bocah ini uang Rp2.000 agar mau melayani nafsu bejat SY dan tidak bercerita kepada siapa pun.( )
Namun orang tua korban curiga begitu mendapati bercak darah di celana dalam korban. Saat dibawa ke bidang, bocah itu barulah bercerita bahwa dirinya menjadi korban cabul ketua RT yang sudah dianggap kerabat dekat.
"Orang tua pun melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas pun langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif," ujar dia.
Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban dalam kondisi trauma dan kini dalam penanganan psikolog forensik di RSUD Soewondo Pati.
"Kami masih melakukan trauma healing. Karena anak-anak ini masa penyembuhannya panjang, harus dibuat nyaman dulu," ujar psikolog forensi rumah sakit, Siti faturohma.
Lihat Juga: Cabuli Santriwati, Bapak dan Anak Pengasuh Pesantren di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara
(abd)