Pecatan Polisi Digerebek saat Setubuhi Mahasiswi Selingkuhannya, Ternyata Berkasus Mirip Briptu Christy

Sabtu, 12 Februari 2022 - 13:54 WIB
loading...
Pecatan Polisi Digerebek saat Setubuhi Mahasiswi Selingkuhannya, Ternyata Berkasus Mirip Briptu Christy
Wakapolres Sorong Kota, Kompol Eko Yusmiarto memberikan keterangan terkait penggerebekan pecatan polisi oleh istrinya. Foto/iNews TV/Chanry Andrew Suripatty
A A A
SORONG - Pria berinisial TD yang digerebek dengan wanita selingkuhannya di sebuah kamar kos di Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (11/2/2022), ternyata pecatan polisi. TD digerebek istrinya sendiri, saat menyetubuhi seorang mahasiswi berinisial JAM.



Penggerebekan terhadap TD oleh istrinya sendiri, viral di media sosial. Wanita Idaman Lain (WIL) yang berada di dalam kamar bersama TD, diamuk habis-habisan oleh istri sah TD bersama keluarganya.



Wakapolres Sorong Kota, Kompol Eko Yusmiarto membenarkan adanya penggerebekan tersebut. TD sendiri merupakan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Kepala (Bripka), dan terakhir bertugas di SPKT Polda Papua Barat.



Eko menjelaskan, TD dipindah ke Polda Papua, karena melakukan pelanggaran berupa disersi. Setelah berada di Polda Papua, ternyata TD tak juga jera, penyakit kabur dari satuan itu kembali kambuh, sehingga akhirnya dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi.

"Yang dilaporkan oleh masyarakat kemarin, ditangani oleh SPKT Polres Sorong Kota. Tetapi pelaku bukan lagi anggota Polri. Dahulu dia adalah anggota Polri, tetapi akhirnya diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran," tegas Eko.



Lebih lanjut Eko menjelaskan, TD dipecat pada tahun 2021 lalu, akibat kasus disersi. Surat pemecatannya ditandangani langsung oleh Kapolda Papua Barat. "Pemecatannya tanggal 3 November 2021, dengan Skep No. 356/XI/2021/3 November 2021, yang ditangani oleh Bapak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Tornagogo Sihombing," ujarnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)