Dibangun di Bantaran Sungai, Pabrik Plafon di Pakuhaji Kembali Disoal

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Dibangun di Bantaran...
Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali disoal. Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga juga diduga beroperasi secara ilegal. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali disoal. Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga sekitar juga diduga beroperasi secara ilegal alias tak mengantongi izin.

Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Ayi Abdulah menilai pabrik itu juga melanggar aturan lain yakni berdiri di atas bantaran (sempadan) sungai Cisadane. “Dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 17 sudah diatur dengan jelas,” tegas Ayi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Diduga Ilegal, Pabrik Plafon di Pakuhaji Terus Beroperasi

Menurutnya, untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, bangunan yang berdiri di atasnya secara bertahap harus ditertibkan. “Dalam pasal tersebut yang tidak perlu ditertibkan adalah bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,” jelasnya.

Artinya, pabrik plafon harus segera ditertibkan karena berdiri di sempadan sungai. Dia yakin pabrik itu tak memiliki izin. “Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Sebab itu bukan unsur kelalaian melainkan ada unsur kesengajaan. Itu sudah pidana,” ujarnya.

Penegakan hukum terpadu dengan melibatkan Penyidik Lingkungan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) hingga aparat kepolisian harus dilakukan. “Tidak cukup Satpol PP saja, karena pelanggaran yang dilakukan sudah banyak. Tidak perlu tunggu November, masak pemerintah ikuti keinginan pengusaha,” kata Ayi.

Terkait polusi debu yang dikeluhkan warga karena menimbulkan berbagai macam penyakit, pabrik plafon Pakuhaji itu sudah bisa diperkarakan. “Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yakni setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Pakuhaji Keluhkan Polusi Debu Pabrik Plafon

“Pabrik tersebut juga bisa dijerat Pasal 65 UU 32 No 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Nah, ini kan prosesnya sudah lama, nggak bisa dikasih waktu. Jadi harus segera ditutup,” tandasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Melihat Langsung Dapur...
Melihat Langsung Dapur Perakitan Baterai Wuling di Liuzhou China!
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Rekomendasi
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Setelah Sintya Marisca,...
Setelah Sintya Marisca, VISION+ Perkenalkan Jeremie Tobing di First Look My Chef in Crime
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved