Dibangun di Bantaran Sungai, Pabrik Plafon di Pakuhaji Kembali Disoal

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:33 WIB
loading...
Dibangun di Bantaran...
Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali disoal. Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga juga diduga beroperasi secara ilegal. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang kembali disoal. Selain menimbulkan polusi debu yang mencemari lingkungan warga sekitar juga diduga beroperasi secara ilegal alias tak mengantongi izin.

Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Ayi Abdulah menilai pabrik itu juga melanggar aturan lain yakni berdiri di atas bantaran (sempadan) sungai Cisadane. “Dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 17 sudah diatur dengan jelas,” tegas Ayi, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Diduga Ilegal, Pabrik Plafon di Pakuhaji Terus Beroperasi

Menurutnya, untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, bangunan yang berdiri di atasnya secara bertahap harus ditertibkan. “Dalam pasal tersebut yang tidak perlu ditertibkan adalah bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,” jelasnya.

Artinya, pabrik plafon harus segera ditertibkan karena berdiri di sempadan sungai. Dia yakin pabrik itu tak memiliki izin. “Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Sebab itu bukan unsur kelalaian melainkan ada unsur kesengajaan. Itu sudah pidana,” ujarnya.

Penegakan hukum terpadu dengan melibatkan Penyidik Lingkungan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) hingga aparat kepolisian harus dilakukan. “Tidak cukup Satpol PP saja, karena pelanggaran yang dilakukan sudah banyak. Tidak perlu tunggu November, masak pemerintah ikuti keinginan pengusaha,” kata Ayi.

Terkait polusi debu yang dikeluhkan warga karena menimbulkan berbagai macam penyakit, pabrik plafon Pakuhaji itu sudah bisa diperkarakan. “Masyarakat memiliki hak atas lingkungan yang baik dan sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1 yakni setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkapnya.
Baca juga: Warga Pakuhaji Keluhkan Polusi Debu Pabrik Plafon

“Pabrik tersebut juga bisa dijerat Pasal 65 UU 32 No 2009 bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Nah, ini kan prosesnya sudah lama, nggak bisa dikasih waktu. Jadi harus segera ditutup,” tandasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
PT BEST Investasi USD...
PT BEST Investasi USD 10 Juta, PT BEST Bangun Pabrik AC dan Mesin Cuci di Tangerang
Phytochemindo Reksa...
Phytochemindo Reksa Resmikan Pabrik Klapanunggal dan Luncurkan Buku Biografi Wim Kalona
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved