Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas Resepsi Pernikahan Dibatasi Maksimal 25%

Kamis, 10 Februari 2022 - 11:09 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 3,...
Resepsi pernikahan di Jakarta dibatasan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Pembatasan ini dilakukan karena saat ini Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 3. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatur soal resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub seperti dikutip, Kamis (10/2/2022). Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Transportasi Umum 70%

Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat, penyebaran virus varian Omicron sangat cepat hingga membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 saat gelombang Delta. Meski demikian, Anies mengimbau masyarakat untuk tidak panik.



"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Rekomendasi
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Siapa Han Seong-sook?...
Siapa Han Seong-sook? PM Korea Selatan Perempuan Pimpin Transformasi AI
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved