Jakarta PPKM Level 3, Kapasitas Resepsi Pernikahan Dibatasi Maksimal 25%
Kamis, 10 Februari 2022 - 11:09 WIB
loading...
Resepsi pernikahan di Jakarta dibatasan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. Pembatasan ini dilakukan karena saat ini Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 3. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatur soal resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub seperti dikutip, Kamis (10/2/2022). Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Transportasi Umum 70%
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat, penyebaran virus varian Omicron sangat cepat hingga membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 saat gelombang Delta. Meski demikian, Anies mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama,” katanya.
"Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub seperti dikutip, Kamis (10/2/2022). Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Transportasi Umum 70%
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat, penyebaran virus varian Omicron sangat cepat hingga membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis, bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 saat gelombang Delta. Meski demikian, Anies mengimbau masyarakat untuk tidak panik.
"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama,” katanya.
Lihat Juga :