Fraksi PDI Perjuangan Masih Soroti Kejanggalan Formula E
Rabu, 09 Februari 2022 - 20:46 WIB
loading...
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta masih terus menyoroti penyelenggaraan Formula E. Fraksi PDI Perjuangan menyorot sejumlah kejanggalan, mulai dari persoalan anggaran hingga lelang pengerjaan sirkuit.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemprov DKI menyatakan tidak ada menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E. Faktanya sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov bersumber dari APBD sebesar Rp560 Miliar.
Jumlah itu terdiri dari Rp360 miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp200 miliar dari APBD tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga. Menurutnya uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E.
Baca juga: Tender Sempat Gagal, Wagub DKI Optimistis Persiapan Formula E Selesai Tepat Waktu
Selain itu, lanjut Gembong, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro, APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,2 triliun. Dan faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
Gembong juga menemukan adanya kejanggalan lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol. Lelang tersebut terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya.
"Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri? Tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan PT Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," kata Gembong dalam siaran tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemprov DKI menyatakan tidak ada menggunakan APBD dalam pelaksanaan Formula E. Faktanya sudah ada uang yang keluar dari kas Pemprov bersumber dari APBD sebesar Rp560 Miliar.
Jumlah itu terdiri dari Rp360 miliar bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp200 miliar dari APBD tahun 2020 untuk membayar Comitment Fee melalui Dinas Pemuda dan Olaharaga. Menurutnya uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E.
Baca juga: Tender Sempat Gagal, Wagub DKI Optimistis Persiapan Formula E Selesai Tepat Waktu
Selain itu, lanjut Gembong, untuk mendukung penyelenggaraan Formula E kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakpro, APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,2 triliun. Dan faktanya PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
Gembong juga menemukan adanya kejanggalan lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol. Lelang tersebut terlihat tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya.
"Apakah dana dari sponsorship atau dana PT Jakpro sendiri? Tidak ada pengumuman peserta lelang yang lulus dan tidak lulus kualifikasi, tiba-tiba dinyatakan PT Jakpro bahwa pelelangan batal dan diulang. Sementara seminggu kemudian PT Jakpro mengumumkan PT Jaya Konstruksi menjadi pemenang lelang, tanpa ada penjelasan alasan lelang batal," kata Gembong dalam siaran tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
Lihat Juga :