PAD Tak Tercapai Akibat Pandemi COVID-19, Alokasi Gaji TKK Pemda KBB Hanya Cukup 9 Bulan

Rabu, 09 Februari 2022 - 18:35 WIB
loading...
PAD Tak Tercapai Akibat...
Pemda KBB hanya mampu mengalokasikan gaji bagi pegawai tenaga kerja kontrak atau honorer tahun ini selama sembilan bulan akibat kesulitan anggaran dan PAD tidak tercapai. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil karena pengaruh pandemi COVID-19. Bahkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun lalu meleset. Dari target Rp392 miliar yang terealisasi hanya Rp375 miliar.

Kondisi tersebut berpengaruh kepada kemampuan pemda dalam membayar tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemda KBB. Informasi yang diterima, Pemda KBB tahun ini hanya mengalokasikan pembayaran gaji hanya sampai bulan September atau hanya sembilan bulan.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, Positif Aktif Tembus 2.420 Orang

"Ya kalau sudah gak ada duitnya lagi bagaimana? makanya kita hanya anggarkan gaji TKK untuk sembilan bulan," kata Sekretaris Daerah (Sekda), Pemda KBB, Asep Sodikin, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, pegawai TKK di Pemda KBB memang sangat banyak yakni mencapai 3.655 yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Alokasi anggaran untuk gajinya cukup besar, apalagi rencana pemotongan gaji TKK sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta dibatalkan.

Di sisi lain, kata dia, harus diakui jika Pemda KBB sedang kesulitan anggaran akibat PAD tidak tercapai. Sehingga berdasarkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), TKK di KBB ini sudah terlalu banyak. Pemerintah sudah kekurangan anggaran untuk menggaji semua TKK.

"Dikarenakan pendapatan berkurang, maka harus mengurangi belanja. Tapi itu paling susah apalagi ke tenaga kontrak, karena gak bisa putus kontrak di tengah jalan," tuturnya.

Dikatakannya, skema pembayaran gaji ribuan TKK yang dianggarkan hanya untuk 9 bulan tersebut sebagai langkah antisipasi defisit anggaran. Pihaknya juga akan segera mengeluarkan surat edaran soal pembatalan pemotongan gaji ke TKK yang sebelumnya sempat jadi polemik.

"Jadi gaji tahun ini untuk TKK hanya cukup sembilan bulan karena uangnya tidak ada. Harus dipahami karena tidak sampai 12 bulan, sambil ke depannya kita analisis agar TKK tersebut sesuai dengan Anjab ABK," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Dorong Pemda Bengkalis Optimalkan PAD untuk Atasi Tunda Bayar
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
Bidik Kenaikan PAD Bekasi,...
Bidik Kenaikan PAD Bekasi, BUMD Ini Percepat Evaluasi Kontrak dan Restrukturisasi Utang
Komisi II DPRD Kota...
Komisi II DPRD Kota Bogor-BUMD Raker Bahas Rencana Kerja dan Anggaran 2026
Tukang Sapu TKA China...
Tukang Sapu TKA China di PT IMIP Digaji Rp18,7 Juta per Bulan
Tingkatkan PAD Kota...
Tingkatkan PAD Kota Bogor, Komisi II Bersama Bapenda dan Kejari Sisir Penunggak Pajak
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
RSDC Wisma Atlet Resmi...
RSDC Wisma Atlet Resmi Tak Lagi Rawat Pasien Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved