Kepergok Curi Burung, Warga Mergangsan Nyaris Diamuk Massa
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemuda P (30) nyaris diamuk massa, setelah ketahuan mencuri burung di rumah Sugeng Priyanto warga Pandean, Yogyakarta. Beruntung sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi petugas datang, sehingga bisa diselematkan. Peristiwa itu terjadi Sabtu (5/2/2022) pukul 11.15 WIB WIB.
Warga Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Umbulharjo, Yogyakarta. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sangkar burung, satu unit sepeda motor Matic Mio AB 2694 LI, kaos dan jaket korban. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan sebelum melakukan pencurian, awalnya pelaku menggunakan sepeda motor mondar-mandir di depan rumah korban. Di mana di rumah tersebut ada banyak burung.
Setelah situasi dirasa aman selanjutnya pelaku turun dari motor dan masuk rumah itu, dengan memanjat pagar. “Saat itu ada warga yang melihat dan mengawasi, karena curiga dengan gerak geriknya,” katanya, Rabu (9/2/2022).
Benar juga saat brada di ruamh itu, pelaku langsung mengambil burung di dalam sangkar yang tergantung lalu dimasukkan ke dalam kaos. Pelaku kemudian keluar dengan memanjat pagar rumah korban lagi.
Warga yang sudah mengawasi, setelah mengetahui ada orang turun dari pagar rumah langsung mengejar dan melapor Polsek Umbulharjo. "Mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi,” jelasnya.
Tiba di lokasi, aparat bersama warga mencoba menangkap pelaku. Mengetahui ada yang mengejar, pelaku kemudian lari, sehingga burung yang dicurinya pun lepas. Namun atas kesigapan petugas dan warga, pelaku berhasl diamankan.
Pelaku diamankan 100 meter dari lokasi kejadian. “Saat ditangkap hampir di amuk massa, namun dapat dicegah dan dibawa ke Polsek Umbulharjo,” paparnya.
Warga Wirogunan, Mergangsan, Yogyakarta itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Umbulharjo, Yogyakarta. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sangkar burung, satu unit sepeda motor Matic Mio AB 2694 LI, kaos dan jaket korban. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Umbulharjo, Yogyakarta Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan sebelum melakukan pencurian, awalnya pelaku menggunakan sepeda motor mondar-mandir di depan rumah korban. Di mana di rumah tersebut ada banyak burung.
Setelah situasi dirasa aman selanjutnya pelaku turun dari motor dan masuk rumah itu, dengan memanjat pagar. “Saat itu ada warga yang melihat dan mengawasi, karena curiga dengan gerak geriknya,” katanya, Rabu (9/2/2022).
Benar juga saat brada di ruamh itu, pelaku langsung mengambil burung di dalam sangkar yang tergantung lalu dimasukkan ke dalam kaos. Pelaku kemudian keluar dengan memanjat pagar rumah korban lagi.
Warga yang sudah mengawasi, setelah mengetahui ada orang turun dari pagar rumah langsung mengejar dan melapor Polsek Umbulharjo. "Mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi lokasi,” jelasnya.
Tiba di lokasi, aparat bersama warga mencoba menangkap pelaku. Mengetahui ada yang mengejar, pelaku kemudian lari, sehingga burung yang dicurinya pun lepas. Namun atas kesigapan petugas dan warga, pelaku berhasl diamankan.
Pelaku diamankan 100 meter dari lokasi kejadian. “Saat ditangkap hampir di amuk massa, namun dapat dicegah dan dibawa ke Polsek Umbulharjo,” paparnya.
(don)