PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah 50%
Rabu, 09 Februari 2022 - 13:02 WIB
loading...
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan aturan rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menekan aturan penanganan pencegahan, pengendalian, dan penyebaran virus Covid-19 . Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi, rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor: 443.1/145/SET.COVID-19. Beleid tersebut pun ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Selasa 8 Februari 2022. Baca juga: Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Anies: Wujud Toleransi Umat Beragama
“Dalam melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Rumah ibadah juga diimbau untuk memperhatikan kesehatan dengan membertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, termasuk durasi ibadah, dan jarak interaksi yang diterapkan. Hal tersebut untuk semakin menekan risiko penularan selama beraktivitas.
“Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” tambah Tri.
Selain itu penyeenggaraan ibadat juga ditegaskan untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan 5M yang ketat. Termasuk, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah yang masuk dan melakukan disinfeksi ruangan secara rutin. Baca juga: Kemenag Minta Rumah Ibadah JAI Tetap Difungsikan sebagai Masjid
“Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,” tutup Tri.
Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor: 443.1/145/SET.COVID-19. Beleid tersebut pun ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Selasa 8 Februari 2022. Baca juga: Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Anies: Wujud Toleransi Umat Beragama
“Dalam melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Rumah ibadah juga diimbau untuk memperhatikan kesehatan dengan membertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, termasuk durasi ibadah, dan jarak interaksi yang diterapkan. Hal tersebut untuk semakin menekan risiko penularan selama beraktivitas.
“Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” tambah Tri.
Selain itu penyeenggaraan ibadat juga ditegaskan untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan 5M yang ketat. Termasuk, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah yang masuk dan melakukan disinfeksi ruangan secara rutin. Baca juga: Kemenag Minta Rumah Ibadah JAI Tetap Difungsikan sebagai Masjid
“Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,” tutup Tri.
(mhd)
Lihat Juga :