PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah 50%

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:02 WIB
loading...
PPKM Level 3, Pemkot...
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan aturan rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menekan aturan penanganan pencegahan, pengendalian, dan penyebaran virus Covid-19 . Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi, rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor: 443.1/145/SET.COVID-19. Beleid tersebut pun ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Selasa 8 Februari 2022. Baca juga: Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Anies: Wujud Toleransi Umat Beragama

“Dalam melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Rumah ibadah juga diimbau untuk memperhatikan kesehatan dengan membertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, termasuk durasi ibadah, dan jarak interaksi yang diterapkan. Hal tersebut untuk semakin menekan risiko penularan selama beraktivitas.



“Menyosialisasikan berbagai petunjuk visual dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” tambah Tri.

Selain itu penyeenggaraan ibadat juga ditegaskan untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan 5M yang ketat. Termasuk, melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah yang masuk dan melakukan disinfeksi ruangan secara rutin. Baca juga: Kemenag Minta Rumah Ibadah JAI Tetap Difungsikan sebagai Masjid

“Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah,” tutup Tri.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Siap Berjamaah! Panduan...
Siap Berjamaah! Panduan Niat Salat Tarawih 11 dan 23 Rakaat yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved