Percepat Cakupan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Dinas Penanaman Modal Jawa Timur
Rabu, 09 Februari 2022 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai UU No. 24/2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia berharap semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur. “Kami akan melakukan sinergi monitoring dan kunjungan pengawasan kepada pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.”
Kunjungan langsung ke perusahaan ini sangat penting dilakukan sebagai upaya proaktif dari DPMPTSP dalam melakukan pendampingan secara langsung kepada perusahaan termasuk di dalamnya memfasilitasi jika terdapat permasalahan-permasalahan terutama terkait prosedur perizinan dan tentunya kepatuhan mereka dalam mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Tahun 2021 ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia berharap semakin tergugah kesadaran para pemangku kepentingan untuk mendaftarkan diri serta para pekerjanya sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi program jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja dan masyarakat di Jawa Timur. “Kami akan melakukan sinergi monitoring dan kunjungan pengawasan kepada pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.”
Kunjungan langsung ke perusahaan ini sangat penting dilakukan sebagai upaya proaktif dari DPMPTSP dalam melakukan pendampingan secara langsung kepada perusahaan termasuk di dalamnya memfasilitasi jika terdapat permasalahan-permasalahan terutama terkait prosedur perizinan dan tentunya kepatuhan mereka dalam mendaftarkan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :