Terungkap Pesan Terakhir Polwan Cantik Briptu Christy ke Suami, Isinya Mengejutkan
loading...
A
A
A
MANADO - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto tidak menjalankan tugasnya di Polresta Manado, Sulawesi Utara dan menghilang sejak 15 November 2021 lalu. Ternyata hal itu diketahui oleh suami Polwan cantik tersebut yang juga seorang anggota polisi, Briptu Reynaldy Kamae.
Masalah tersebut kata dia juga diketahui oleh keluarga masing-masing. Keluarga juga tahu kalau Polwan cantik Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa hari.
"Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk " ungkapBriptu Reynaldy Kamae kepada MNC Portal (MPI), Rabu (9/2/2022).
"Yang saya tahu dia sudah tidak masuk kantor sih. Saya tahu itu. Cuma Januari awal sih dia bilang mau ke tempat temannya, mau menenangkan diri karena sedang banyak pikiran," ujarnya.
"Dia cuma bilang mau ketempat temannya. Saya juga sebagai suami tidak mau menekan dia karena orangnya nekat, jadi saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh saya cuma bilang tidak apa-apa sih," katanya.
Menurutnya, istrinya itu ingin menenangkan diri karena mungkin punya masalah di tempat bekerja. Namun Briptu Reynaldy Kamae mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi istrinya itu.
"Dia pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan WhatsApp (WA) diberitahu kalau dia mau pergi," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa awal januari istrinya menyampaikan mau cau cari ketenangan karena sudah banyak tekanan membuatnya stres.
"Kalau masalah keluarga sih tidak ada, mungkin dia punya masalah di tempat kerjanya. Saya tidak tahu dan tidak bisa bilang, nanti tanya sama yang bersangkutan saja. Tapi dia pernah bilang sih," ujarnya.
Istrinya, kata Briptu Reynaldy Kamae, tidak bisa terlalu tertekan karena sejak kecil sudah broken home sehingga mentalnya beda dengan orang lain.
Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Polwan cantik itu. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Masalah tersebut kata dia juga diketahui oleh keluarga masing-masing. Keluarga juga tahu kalau Polwan cantik Briptu Christy sudah tidak masuk bertugas selama beberapa hari.
Baca Juga
"Keluarga sih sudah tau dia sudah tidak masuk-masuk, cuma memang dia sudah jelaskan kepada keluarganya karena kenapa sampai dia tidak masuk-masuk " ungkapBriptu Reynaldy Kamae kepada MNC Portal (MPI), Rabu (9/2/2022).
"Yang saya tahu dia sudah tidak masuk kantor sih. Saya tahu itu. Cuma Januari awal sih dia bilang mau ke tempat temannya, mau menenangkan diri karena sedang banyak pikiran," ujarnya.
"Dia cuma bilang mau ketempat temannya. Saya juga sebagai suami tidak mau menekan dia karena orangnya nekat, jadi saya juga tidak mau terjadi hal-hal aneh saya cuma bilang tidak apa-apa sih," katanya.
Menurutnya, istrinya itu ingin menenangkan diri karena mungkin punya masalah di tempat bekerja. Namun Briptu Reynaldy Kamae mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dihadapi istrinya itu.
"Dia pergi itu pun saya tidak tahu, hanya lewat pesan WhatsApp (WA) diberitahu kalau dia mau pergi," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa awal januari istrinya menyampaikan mau cau cari ketenangan karena sudah banyak tekanan membuatnya stres.
"Kalau masalah keluarga sih tidak ada, mungkin dia punya masalah di tempat kerjanya. Saya tidak tahu dan tidak bisa bilang, nanti tanya sama yang bersangkutan saja. Tapi dia pernah bilang sih," ujarnya.
Istrinya, kata Briptu Reynaldy Kamae, tidak bisa terlalu tertekan karena sejak kecil sudah broken home sehingga mentalnya beda dengan orang lain.
Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Polwan cantik itu. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(shf)