5 Pencuri Sawit Terharu Lolos dari Jerat Hukum, 2 Pelaku IRT Miskin
Selasa, 08 Februari 2022 - 22:10 WIB
loading...
Dari lima tersebut, dua di antaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku terpaksa melakukan pencurian sawit karena desakan ekonomi. (Ist)
A
A
A
SIMALUNGUN - Lima tersangka kasus pencurian di perkebunan kelapa sawit menangis haru usai terbebas dari jerat hukum. Kelimanya bebas dari jerat hukum setelah pihak kejaksaan menghentikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice.
Dari lima tersebut, dua di antaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku terpaksa melakukan pencurian sawit karena desakan ekonomi. Sembari menangis haru, kedua IRT tersebut menyalami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri.
Keduanya yakni Sutini dan Suriana bersama 3 pelaku pencurian lainnya Darman alias Leman, Zulham Yoyok Abdi, dan Angga Ramadhan secara virtual diusulkan oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk dihentikan penuntutan perkaranya.
Pengusulan penghentian penuntutan terhadap perkara kasus pencurian kelimanya secara virtual, disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan para pejabat Kejati Sumut.
Menurut Bobbi, pendekatan keadilan restoratif disetujui Jampidum Dr. Fadil Zumhana sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, seperti tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban serta direspons positif keluarga.
"Dua dari lima tersangka yang dibebaskan merupakan ibu rumah tangga dan melakukan pencurian di perkebunn kelapa sawit karena desakan kebutuhan ekonomi", ujar Bobbi, Selasa (8/2/2022).
Bobbi menambahkan, penerapan restoratif justice tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya.
Dari lima tersebut, dua di antaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengaku terpaksa melakukan pencurian sawit karena desakan ekonomi. Sembari menangis haru, kedua IRT tersebut menyalami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri.
Keduanya yakni Sutini dan Suriana bersama 3 pelaku pencurian lainnya Darman alias Leman, Zulham Yoyok Abdi, dan Angga Ramadhan secara virtual diusulkan oleh Kajari Simalungun Bobbi Sandri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk dihentikan penuntutan perkaranya.
Pengusulan penghentian penuntutan terhadap perkara kasus pencurian kelimanya secara virtual, disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan para pejabat Kejati Sumut.
Menurut Bobbi, pendekatan keadilan restoratif disetujui Jampidum Dr. Fadil Zumhana sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, seperti tuntutan di bawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban serta direspons positif keluarga.
"Dua dari lima tersangka yang dibebaskan merupakan ibu rumah tangga dan melakukan pencurian di perkebunn kelapa sawit karena desakan kebutuhan ekonomi", ujar Bobbi, Selasa (8/2/2022).
Bobbi menambahkan, penerapan restoratif justice tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya.
Lihat Juga :