Konser Musik di CCC Langgar Prokes, DPRD Makassar Minta Usut Pemberi Izin
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Saharuddin Said, meminta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada konser musik di Gedung CCC diusut tuntas. Tidak cuma mengusut pelanggaran dari pihak penyelenggara, tapi juga pihak pemberi izin.
Sekadar diketahui, kepolisian menegaskan tidak pernah memberikan izin keramaian. Namun, pihak penyelenggara mengklaim telah mengantongi izin. Adapun pihak pemberi izin atau rekomendasi di tingkat kota yakni Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Pemerintah Kecamatan Mariso, Dinas Koperasi dan Satgas Covid-19.
Menurut Saharuddin, pengusutan perihal pemberi rekomendasi atau izin pelaksanaan konser musik di masa pandemi harus dilakukan. Semestinya pihak terkait tidak memberikan izin terkait penyelenggaraan konser musik di masa pandemi Covid-19. Musababnya, penerapan dan penegakan prokes sulit dilakukan saat konser musik.
"Kalau memang tidak bisa, jangan dikasih izin. Konser ini jelas tidak bisa dia berjauh-jauhan," tegas Legislator PAN ini.
Menurut dia, untuk menghindari pelanggaran saat konser musik sulit lantaran orang saling berhimpitan. Di satu sisi, ada konsekuensi jangka panjang yang akan dihadapi pemerintah. Hal ini otomatis mematikan kreativitas anak muda.
"Kalau mereka melanggar kasih saja sanksi, tapi mereka itu anak muda. Ini jadi insiden buruk, orang takut berkegiatan," katanya.
Kondisi ini kemudian berimplikasi pada pemulihan ekonomi. Padahal, pemerintah sendiri yang berusaha menggalakkan gerakan tersebut, sehingga hal ini menjadi dilema.
"Ini kan lagian sudah lama kita tidak begini, kita harus siap dengan segala-galanya," pungkas dia.
Sementara itu pihak RS Daya bersama Kesbangpol telah memenuhi panggilan Polrestabes terkait dugaan pelanggaran.
"Kita cuma diminta konfirmasi apakah betul melakukan pemeriksaan atau tidak. Kita sudah memperlihatkan bukti laporan kegiatan," ucap Kepala Kesbangpol Makassar, Ahmad Ashari.
Tujuh nakes telah diterjunkan untuk melakukan swab antigen sesaat sebelum konser, dimana ditemukan 22 positif.
Sekadar diketahui, kepolisian menegaskan tidak pernah memberikan izin keramaian. Namun, pihak penyelenggara mengklaim telah mengantongi izin. Adapun pihak pemberi izin atau rekomendasi di tingkat kota yakni Dinas Pariwisata, Kesbangpol, Pemerintah Kecamatan Mariso, Dinas Koperasi dan Satgas Covid-19.
Menurut Saharuddin, pengusutan perihal pemberi rekomendasi atau izin pelaksanaan konser musik di masa pandemi harus dilakukan. Semestinya pihak terkait tidak memberikan izin terkait penyelenggaraan konser musik di masa pandemi Covid-19. Musababnya, penerapan dan penegakan prokes sulit dilakukan saat konser musik.
"Kalau memang tidak bisa, jangan dikasih izin. Konser ini jelas tidak bisa dia berjauh-jauhan," tegas Legislator PAN ini.
Menurut dia, untuk menghindari pelanggaran saat konser musik sulit lantaran orang saling berhimpitan. Di satu sisi, ada konsekuensi jangka panjang yang akan dihadapi pemerintah. Hal ini otomatis mematikan kreativitas anak muda.
"Kalau mereka melanggar kasih saja sanksi, tapi mereka itu anak muda. Ini jadi insiden buruk, orang takut berkegiatan," katanya.
Kondisi ini kemudian berimplikasi pada pemulihan ekonomi. Padahal, pemerintah sendiri yang berusaha menggalakkan gerakan tersebut, sehingga hal ini menjadi dilema.
"Ini kan lagian sudah lama kita tidak begini, kita harus siap dengan segala-galanya," pungkas dia.
Sementara itu pihak RS Daya bersama Kesbangpol telah memenuhi panggilan Polrestabes terkait dugaan pelanggaran.
"Kita cuma diminta konfirmasi apakah betul melakukan pemeriksaan atau tidak. Kita sudah memperlihatkan bukti laporan kegiatan," ucap Kepala Kesbangpol Makassar, Ahmad Ashari.
Tujuh nakes telah diterjunkan untuk melakukan swab antigen sesaat sebelum konser, dimana ditemukan 22 positif.
(tri)