Buruh giling tebu ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Sugiyanto (30) seorang buruh giling pabrik tebu asal Desa Birowo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ditangkap Polres Tulungagung, karena nekat menjadi kurir peredaran pil koplo.
Hal itu dilakukan dengan alasan pertemanan, sehingga dirinya rela menjadi jembatan antara pengedar dengan pemakai.
"Penangkapan dilakukan di tempat pelaku. Saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya, Senin (8/10/2012).
Selain pil koplo jenis dobel L sebanyak lima butir, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan.
Kepada konsumen, setiap lima butir dobel L dijual dengan harga Rp 9 ribu. "Sampai saat ini yang bersangkutan mengaku tidak mendapatkan keuntungan sepeserpun dari pekerjaan kurir yang ia lakoni," ujarnya.
Menurut Dwi, Sugiyanto sudah lama menjadi target operasi petugas kepolisian. Oleh karena itu penyidik terus berusaha mengembangkan kasus, termasuk mengungkap jaringan besar yang diduga berada di belakang pelaku.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Hal itu dilakukan dengan alasan pertemanan, sehingga dirinya rela menjadi jembatan antara pengedar dengan pemakai.
"Penangkapan dilakukan di tempat pelaku. Saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya, Senin (8/10/2012).
Selain pil koplo jenis dobel L sebanyak lima butir, petugas juga menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp20 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan.
Kepada konsumen, setiap lima butir dobel L dijual dengan harga Rp 9 ribu. "Sampai saat ini yang bersangkutan mengaku tidak mendapatkan keuntungan sepeserpun dari pekerjaan kurir yang ia lakoni," ujarnya.
Menurut Dwi, Sugiyanto sudah lama menjadi target operasi petugas kepolisian. Oleh karena itu penyidik terus berusaha mengembangkan kasus, termasuk mengungkap jaringan besar yang diduga berada di belakang pelaku.
"Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(maf)