2 Bulan Buron, Polwan Cantik Manado Terdeteksi Berada di Kendari
loading...
A
A
A
MANADO - Tim gabungan Propam Polda Sulawesi Utara, dan Polresta Manado, terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap polwan cantik berinisial Briptu C. Anggota Korps Bhayangkara ini, sejak 15 November 2021 kabur dari satuannya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyebutkan, berdasarkan informasi terakhir, diduga polwan cantik yang bertugas di Polresta Manado itu kini terdeteksi berada di daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Briptu C awalnya dikabarkan hilang, dan menjadi viral di media sosial (Medsos). Namun, dari hasil penyelidikan, ternyata polwan yang bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado tersebut telah kabur dari satuannya, dan menjadi buron.
Polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak 31 Januari 2022. "Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polwan cantik ini, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Jules Abraham Abast.
Meski polwan cantik ini tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam Polda Sulawesi Utara, dan Polresta Manado, menurut Jules Abraham Abast, tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia, dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyebutkan, berdasarkan informasi terakhir, diduga polwan cantik yang bertugas di Polresta Manado itu kini terdeteksi berada di daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Briptu C awalnya dikabarkan hilang, dan menjadi viral di media sosial (Medsos). Namun, dari hasil penyelidikan, ternyata polwan yang bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado tersebut telah kabur dari satuannya, dan menjadi buron.
Polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak 31 Januari 2022. "Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polwan cantik ini, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Jules Abraham Abast.
Meski polwan cantik ini tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam Polda Sulawesi Utara, dan Polresta Manado, menurut Jules Abraham Abast, tetap dapat dilakukan sidang secara inabsentia, dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
(eyt)