Jadi Otak Pembunuhan Wartawan, Pengusaha Hiburan Malam Divonis Seumur Hidup

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:03 WIB
loading...
Jadi Otak Pembunuhan...
Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Pematangsiantar ,Sujito (57) dan seorang pelaku lainnya Yudi Fernando Pangaribuan (31), divonis penjara seumur hidup. (Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Pematangsiantar ,Sujito (57) dan seorang pelaku lainnya Yudi Fernando Pangaribuan (31), divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dalam kasus pembunuhan terhadap Marsal Harahap, pemimpin redaksi salah satu media online, Kamis (3/2/2022).

Persidangan dilakukan secara Daring, dengan majelis hakim Vera Yetti Magdalena sebagai ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Aries Ginting SH dan Mince Ginting SH.

Sujito dan Yudi Fernando Pangaribuan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah SH melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Keduanya dinyatakan, terbukti sebagai pelaku dan juga sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

Vonis yang dibacakan hakim dalam persidangan tersebut sama dengan tuntutan JPU. "Menjatuhkan vonis selama seumur hidup kepada terdakwa Sujito dan terdakwa Yudi Fernando," kata Vera Yetti Magdalena SH MH sebagai ketua majelis hakim.

Menurut hakim, kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Marsal Harahap als Marsal, meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri. Baca: Selain Bos Karaoke, Otak Pembunuhan Wartawan Ternyata Juga Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Sujito terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang menembak korban.

Marsal dibunuh dengan cara ditembak oleh seorang oknum TNI pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Nagori Karang Anyer sekitar 300 meter dari kediaman korban.

Terdakwa Sujito kesal terhadap Marsal karena THM miliknya kerap diberitakan padahal sudah sering memberikan uang kepada korban sehingga memerintahkan agar Marsal "dibunuh atau dibedil". Baca Juga : Ayah Bejat Perkosa Anaknya yang Masih di Bawah Umur Selama 2 Tahun.

Sementara Yudi menjelaskan Sujito memerintahkan Yudi untuk mencari orang dan diberi imbalan Rp30 juta.

Untuk menutupi perbuatannya, barang bukti handphone dibuang sedangkan senjata api dikubur dimakam ayah Yudi Fernando. Atas putusan tersebut, terdakwa Yudi dan Sujito didampingi pengacaranya menyatakan banding.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Infografis
Manfaat Konsumsi Multigrain...
Manfaat Konsumsi Multigrain yang Jadi Pilihan Gaya Hidup Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved