Ayah Bejat Perkosa Anaknya yang Masih di Bawah Umur Selama 2 Tahun

Kamis, 03 Februari 2022 - 17:55 WIB
loading...
Ayah Bejat Perkosa Anaknya...
Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memerkosa anak kandungnya sendiri.(Ist)
A A A
BANDUNG BARAT - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang memerkosa anak kandungnya sendiri. Ironisnya, tindakannya tersebut sudah dilakukan oleh pelaku selama dua tahun sebelum akhirnya terbongkar.

"Ini tindakan yang sangat tidak terpuji, tidak bermoral dan semoga tidak terjadi kepada kita semua. Sorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan anaknya, malah tega mencabuli anaknya selama dua tahun," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

Pelaku yang bernama Dedi Setiana alias Setiana tercatat sebagai warga Padalarang, KBB. Perbuatan keji tersangka kepada anaknya yang masih di bawah umur itu dilakukan sejak tahun 2019 sampai bulan November 2021.

Pemerkosaan yang dilakukan tersangka pada korban terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil. Hal itu disampaikan korban kepada saudaranya sehingga menimbulkan kecurigaan.

"Keluhan korban kepada saudaranya disampaikan pada 7 Januari 2022 lalu, yakni mengeluh sakit dan sudah lama tidak menstruasi," ucapnya.

Kemudian, saudara korban membawa si anak tersebut ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Saat itu dokter kandungan menyebutkan bahwa korban menderita penyakit menular seksual. Lalu ditanyakan kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang.

Saat itulah akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya. Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Baca: Pamit Pergi Mancing di Sungai Musi, Warga Sekayu hingga Kini Belum Kembali, Diduga Tenggelam.

Petugas kemudian menindaklanjuti kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Berbekal bukti itu, petugas kemudian menangkap tersangka setelah ada laporan resmi dari keluarga korban.

"Pelakunya sudah diamankan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Buldoser Rumah Mewah yang Dipakai Suami Setubuhi Selingkuhan, Istri di Ponorogo Sumbangkan Seluruh Perabot.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2347 seconds (0.1#10.140)