Polres Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ganja 31 Kg, 3 Tersangka Dibekuk

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:43 WIB
loading...
Polres Bekasi Kota Gagalkan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Elpan Zulpan saat merilis kasus ganja di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 31 kilogram di wilayah Jatibening, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka.

“Dari kejahatan ini jadi telah berhasil menangkap dan mempersangkakan para pelaku sebanyak tiga orang yaitu NH alias T, BN, AL laki laki semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elpan Zulpan dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (2/2/2022). Baca juga: Polisi Sebut Kurir Ganja di Depok Dapat Upah Rp1 Juta/Kg

Zulpan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di wilayah Jatibening, Kota Bekasi oleh tersangka NH. Kemudian, pada Kamis, 27 Januari 2022 polisi melakukan pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan terhadap NH.

“Namun dialihkan (oleh tersangka) ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang ada barang, selanjutnya informan menyanggupi kemudian informan dan anggota Subdit meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku,” kata Zulpan.



Saat itu, NH dan informan melakukan transaksi dan didapatkan sebanyak 1 kilogram barang bukti jenis ganja. Polisi pun langsung membekuk dan melakukan interogasi terhadap NH di lokasi.

“Kemudian dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa di tempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 24 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya 1 kilogram dan 14 bungkus berlakban cokelat dengan berat satu bungkusnya setengah kilogram. Barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

Polisi pun melakukan pengembangan dan didapatkan bahwa NH merupakan orang suruhan dari AL untuk mengedarkan ganja. Sementara, barang AL sendiri didapat dari DN yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Baca juga: Polisi Buru 2 Pengendali Kurir Ganja 17 Kg di Depok

“Tersangka disangkakakan dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” terangnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved