Berpengaruh di FPI, Jaksa Ancam Munarman Pasal Hukuman Mati
Rabu, 02 Februari 2022 - 15:03 WIB
loading...
Mantan Sekretaris FPI Munarman terancam pasal hukuman mati. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijerat pasal hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.
Hal itu disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). Baca juga: Laskar FPI Bersaksi di Sidang Munarman, Hakim Masih Cecar soal Baiat ISIS
Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.
”Harus orang yang intelektual, artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU. Baca juga: Saksi Sebut Ceramah Munarman Mantapkan Peserta Baiat di Makassar Gabung ISIS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.
Hal itu disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). Baca juga: Laskar FPI Bersaksi di Sidang Munarman, Hakim Masih Cecar soal Baiat ISIS
Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.
”Harus orang yang intelektual, artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” kata JPU. Baca juga: Saksi Sebut Ceramah Munarman Mantapkan Peserta Baiat di Makassar Gabung ISIS
Lihat Juga :